Sugianto Sabran Komitmen Ciptakan Iklim Investasi yang Baik di Kalteng

IST/BERITASAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran, saat memberikan sambutan.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran, mengapresiasi kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng atas kegiatan Borneo Forum ke-7 tahun 2024.

“Forum ini sangat strategis untuk lebih menguatkan sinergi semua stakeholders, dalam upaya meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit, sehingga mampu memberikan dampak positif secara menyeluruh, baik bagi Perkebunan Besar Swasta (PBS), pemerintah, maupun masyarakat,” ujar Sugianto, saat memberikan sambutan, di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Jumat 28 Juni 2024.

Sugianto mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, berkomitmen untuk mendukung iklim investasi yang baik, termasuk di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Kita memiliki komitmen untuk mendukung iklim investasi yang baik, termasuk di sektor perkebunan kelapa sawit, yang menjadi salah satu komoditas unggulan perekonomian nasional dan daerah,” sebutnya.

Dikatakan Sugianto, salah satu dukungan Pemprov yaitu memfasilitasi sertifikasi ISPO kepada PBS yang operasional, sebagai prasyarat memperoleh sertifikasi RSPO agar bisa masuk pasar ekspor.

“Selain itu, mendorong perusahaan perkebunan yang arealnya sudah berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) yang belum memiliki HGU (Hak Guna Usaha), agar segera mengurus HGU, dengan catatan bukan di kawasan hutan,” ungkapnya.

Sugianto menjelaskan, untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang baik, berkelanjutan, dan berdaya saing, diperlukan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti HGU dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas IUP.

BACA JUGA:  Fraksi PKB DPRD Kalteng Berikan Sedikit Catatan

Diketahui, saat ini jumlah Perkebunan Kelapa Sawit yang operasional di Kalteng sebanyak 191 unit dengan total luas sekitar 2,2 juta hektare, di mana 128 unit PBS sudah melakukan kewajiban FPKM atau Plasma, dengan luas sekitar 220,6 ribu hektare atau sebesar 24 persen, lebih dari 20 persen.

Kemudian, masih terus berproses sebanyak 72 PBS, terutama di Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat, dengan pola Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP) seperti integrasi sawit dan sapi, ayam petelur, dan pola kemitraan lainnya, sebagai solusi ketidaktersediaan lahan.

Sugianto menyebut, dalam pelaksanaan FPKM memang masih ditemui beberapa kendala, antara lain belum semua perkebunan besar merealisasikan FPKM minimal 20 persen dari luas lahan, sulitnya melakukan pelepasan kawasan hutan atas lahan tersedia di sekitar perkebunan besar yang berada di luar areal perizinan, dan tumpang tindih kebijakan, khususnya dalam alokasi penyediaan lahan untuk kebun masyarakat.

Terkait dengan persoalan-persoalan tersebut, berbagai upaya sudah dan akan terus dilakukan, antara lain mengusulkan revisi Perda Provinsi Kalteng No 5 tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng, yang tidak mengacu pada Permenhut 529 tahun 2012, dan mengusulkan untuk APL seluas 46 persen dan kawasan hutan 54 persen, sehingga tersedia alokasi APL bagi pembangunan kebun masyarakat.

Kedua, mewajibkan semua perkebunan besar di Kalimantan Tengah untuk merealisasikan pembangunan kebun untuk masyarakat atau plasma, khususnya yang ada sebelum tahun 2007. Perkebunan yang sudah atau belum memiliki HGU sebelum tahun tersebut diwajibkan melakukan Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP), dengan pola perhitungan Nilai Optimum Produksi (NOP), sesuai Surat Edaran Dirjen Perkebunan Nomor B-347 Tahun 20023 dan SK Dirjen Perkebunan Nomor 152 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Pemprov Kalteng Targetkan Jalan Khusus PBS di Gunung Mas Rampung Sebelum Berakhir Jabatan Gubernur

Ketiga, secara khusus, diminta kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk mengawal penerapan Nilai Optimum Produksi (NOP), sebagai solusi atas pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen karena ketidaktersediaan lahan.

Keempat, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perkebunan yang sedang dalam masa pembangunan untuk merealisasikan kebun untuk masyarakat, sesuai dengan perizinan yang diberikan.

Kelima, meminta dukungan Pemerintah Pusat terkait regulasi agar terjadi sinergisitas antarkementerian/lembaga, terutama mengenai aturan dalam alokasi penyediaan lahan untuk kebun masyarakat, supaya tidak ada multitafsir.

Keenam, untuk mendukung para petani pekebun sawit masyarakat Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menaruh perhatian serius dalam penerbitan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya), melalui dukungan pembiayaan DBH-Sawit bagi masyarakat, agar ke depan tidak ada lagi persoalan legalitas kebun masyarakat.

“Isu strategis lain yang menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, secara merata di seluruh wilayah Kabupaten/Kota, salah satunya dengan membangun fasilitas-fasilitas rumah sakit dan universitas unggulan,” tukasnya.

Sugianto berharap, keberadaan PBS Kelapa Sawit di Kalteng dapat membawa kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah, termasuk secara maksimal berperan serta mendukung program strategis pembangunan, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan tersebut.

(Sya’ban)