DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap LKPD Gunung Mas Tahun 2023

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar saat penandatanganan naskah persetujuan bersama LKPD tahun anggaran 2023 didampingi Pj. Bupati Gunung Mas Herson B Aden.(kanan).

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun 2024 kegiatan tersebut dilaksanakan di aula paripurna dewan  setempat, Jalan Pangeran Diponegoro, Kuala Kurun pada, Senin 1 Juli 2024.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Gunung Mas terkait persetujuan bersama perangkat daerah dan DPRD terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar, dengan di hadiri Pj. Bupati Gunung Mas, Herson B Aden,unsur Forkopimda serta sejumlah anggota dewan lainnya, kepala organisasi perangkat daerah yang ada di lingkup pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Gunung Mas Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Jaga Kamtibmas pada Pilkada 2024

“Pada hari ini kita bersama-sama memulai melaksanakan rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun 2024 tentang persetujuan bersama perangkat daerah dan DPRD terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023,” ungkap Akerman Sahidar.

Sementara itu, Pj Bupati Gunung Mas, Herson B Aden, mengucapkan terimakasih atas sinergitas serta kolaborasi pihak DPRD dalam menyelenggarakan Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas.

“Terkhusus untuk badan anggaran DPRD telah berupaya untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah yang telah dicita-citakan dapat terwujudnya secara terukur, terarah, sistematis dan akuntabel,” beber Herson.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang salah satu fungsi DPRD sebagai pengawas pemerintah daerah, pengawasan terhadap pelaksanaan tindak hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan.

BACA JUGA:  Hari Jadi ke-22 Gunung Mas: Berkarya dan Berprestasi Menuju Masa Depan yang Lebih Baik

Dikatakannya, DPRD berhak mendapatkan laporan dan melakukan pembahasan terhadap hasil laporan tersebut. Sehingga pemerintah daerah dapat menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah dengan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dengan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan transparan.

“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berupaya sebaik mungkin terhadap catatan dan rekomendasi dari hasil laporan Badan Keuangan DPRD untuk segera ditindak lanjuti dengan sungguh-sungguh dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai perundang-undangan,” tutupnya.

(ale)