SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pembahasan masalah lahan PT AKPL yang menimbulkan aksi di masyarakat, Senin 1 Juli 2024.
Rimbun menyampaikan permasalahan PT AKPL dengan tuntutan warga masyarakat menyebabkan aksi panen massal yang terjadi pada Desember 2023 dan Februari 2024 lalu di Mentaya Hulu.
“Aksi panen massal itu dengan alasan dilokasi itu belum ada HGU (Hak Guna Usaha) tetapi ada IUP (Izin Usaha Perkebunan) itu sah ada kepemilikan izin perkebunan,” katanya.
Namun, lanjut Rimbun, izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi ternyata tidak sesuai dengan ekisting atau lokasi desa yang ada di Kotim dan menjadi tolak ukur penanen yang melakukan panen bahwa lokasi itu bukan masuk IUP PT AKPL. Selain itu juga masyarakat meminta agar kewajiban plasma 20 persen perusahaan bisa segera direalisiasakan.
“Sudah ada pertemuan sebelumnnya Pemrpov Kalteng mengajak duduk bersama dan diperoleh kesepakatan, tinggal menunggu Bupati Kotim yang mengeluarkan daftar petani penerima 20 persen itu,” ungkapnya.
Dikatakan, dari hasil rapat yaitu IUP yang tidak jelas atas salah lokasi desanya bisa direvisi dan perusahaan merealisasikan plasma 20 persen dari IUP.
“PT AKPL harus bersinergi dengan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan operasional dilapangan, syarat perizinan yang belum dilengkapi, harap diselesaikan,” pungkasnya.
(nardi)