SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotim M Abadi meminta dilakukan pengecekan lapangan untuk peninjauan ulang titik-titik lokasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan karena sebagian masih tidak sesuai dengan di lapangan.
“Jika tidak jelas titik mana saja, koordinatnya dimana maka bisa menjadi bumerang untuk kedepannya,” ungkapnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan PT AKPL, Senin 1 Juli 2024.
“Berapa yang masuk hutan berapa yang sudah pelepasan dan berapa yang masuk wilayah Kotim. Dalam IUP juga sudah jelas ditulis 20 persen untuk masyarakat, namun jika belum diketahui titiknya dimana saja maka akan menjadi masalah, bisa menimbulkan konflik,” sambungnya.
RDP yang dilaksanakan di gedung DPRD Kotim ini dipimpin Ketua Komisi I Rimbun, dihadiri Assisten I Setda Kotim Rihel, pihak perusahaan dan instansi terkait.
M Abadi menegaskan, harus dibuat jadwal agar dilakukan peninjauan cek lapangan langsung ke lahan PT AKPL di Mentaya Hulu.
“Karena masalah ketidaksesuaian tersebut yang menimbulkan konflik di masyarakat, jangan sampai mereka yang menjadi korban,” pungkasnya.
(nardi)