PANGKALAN BUN – Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Suprianur mengatakan, pembuatan berkas data masing-masing anggota DPRD Kobar terpilih berdasarkan PKPU No. 6 Pasal 52, batas waktu untuk melengkapi LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan.
“Oleh karena itu, para calon terpilih masih memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan tersebut,” ucap Suprianur
“Selama ini pada tahapan Pemilihan Umum Legislatif, semua calon telah memenuhi syarat dan menyampaikan berkas administrasi melalui aplikasi Silon, namun demikian atas kerjasama yang baik dengan seluruh partai politik peserta Pemilu, berkas fisik para calon legislatif ada yang sudah di serahkan kepada kami,jadi begitu Provinsi meminta untuk menyampaikan berkas tersebut, kami tinggal menyempurnakan kembali, ” katanya.
Dalam kesempatan itu, Supianur atas nama pribadi dan KPU selaku penyelenggara Pemilu menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama kegiatan Pemilu pada bulan Februari 2024 yang lalu, sehingga Pemilu di Kobar dapat berjalan dengan baik.
“Hari ini, tanggal 1 Juli, pemberkasan sudah dilakukan, namun kita masih dalam tahap finalisasi. Kami ingin memastikan tidak ada kekurangan. Kami telah membagi tugas antara pemerintah daerah, KPU, dan partai-partai untuk melengkapi dokumen ini. Semoga semuanya lengkap sehingga pada tanggal 4 Juli, tidak ada kendala dalam pengiriman berkas,” ujarnya.
Suprianur menambahkan, proses pemberkasan ini merupakan langkah penting sebelum pelantikan resmi para anggota DPRD Kotawaringin Barat. Semua pihak terkait bekerja keras memastikan tidak ada hambatan administrasi yang dapat mengganggu kelancaran pelantikan. Dengan upaya bersama, diharapkan proses ini berjalan sesuai jadwal dan tanpa kendala berarti.
(man)