Ruas Jalan Kurun-Palangka Raya Jadi Pusat Antrian Truk PBS 

IST/BERITA SAMPIT - Antrian panjang ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

KUALA KURUN – Ruas jalan Kurun-Palangka Raya menjadi sumber antrian panjang bagi truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan kendaraan bermotor selama beberapa waktu terakhir, terutama di wilayah Kecamatan Sepang.

Kendaraan angkutan yang amblas di jalan yang licin diguyur hujan, menyebabkan kemacetan lalu lintas menjadi lebih parah. Masalah ini pun memicu upaya untuk mengatasi tantangan yang ada di jalur ini, terutama dalam mengatasi antrian truk PBS. Sebab PBS memiliki peran penting dalam menstabilkan arus lalu lintas di jalan raya.

Diketahui ruas jalan Kurun-Palangka Raya termasuk salah satu ruas jalan penting di wilayah Kalimantan Tengah yang menghubungkan daerah hulu dengan perkotaan. Namun, dengan adanya antrian truk PBS yang memadati jalan mengakibatkan pergerakan kendaraan dan masyarakat menjadi terhambat.

Untuk mengatasi masalah ini, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni:

  • Pertama, pihak PBS harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan pengaturan waktu keberangkatan truk. Dengan jadwal yang lebih teratur, diharapkan tidak terjadi penumpukan truk pada jam-jam sibuk.
  • Kedua, diperlukan peningkatan infrastruktur jalan yang memadai untuk menunjang kegiatan transportasi. Hal ini meliputi perbaikan ruas jalan yang rusak dan pengembangan jalan alternatif untuk mengurangi beban pada ruas jalan utama.
  • Ketiga, perlu diadakan peningkatan kapasitas fasilitas terminal dan parkir truk PBS. Dalam mengoperasikan truk, PBS membutuhkan tempat parkir yang cukup besar agar tidak menumpuk di jalur utama.

Di samping itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap peraturan yang berlaku terkait pengaturan lalu lintas di ruas jalan tersebut. Jika perlu, pihak terkait dapat mempertimbangkan untuk menerapkan aturan yang lebih ketat untuk mengatur lalu lintas dan mengekang muatan truk PBS.

BACA JUGA:  Anggota PPK se-Kabupaten Sukamara Dilantik

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan mengingatkan agar Pemerintah daerah setempat melalui perangkat daerah terkait selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi melalui dinas teknis terkait penanganan jalan provinsi Koridor Kuala Kurun-Palangka Raya dan jalan khusus bagi angkutan PBS.

“Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas untuk selalu berkoordinasi dengan dinas teknis Provinsi Kalimantan Tengah dan meminta dari PBS untuk menempatkan alat berat di titik-titik rawan kemacetan. Hal ini penting untuk mengantisipasi kemacetan akibat kendaraan yang tidak dapat melintas atau terkena masalah di jalur tersebut,” ungkapnya, Senin 1 Juli 2024.

Selain itu, ia meminta kepada pihak Polres Gunung Mas untuk menangani masalah lalu lintas apabila terjadi kemacetan.  diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keamanan penggunaan jalan, serta mengurangi kemacetan dalam lalu lintas di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Namun, meskipun telah dilakukan koordinasi dan pengaturan lalu lintas yang baik, masih perlu dilakukan sejumlah pengembangan dan perbaikan di ruas jalan tersebut. Perbaikan jalan, pengaturan waktu keberangkatan truk, dan parkir truk harus menjadi perhatian dalam upaya menyelesaikan masalah lalu lintas yang terjadi.

Dengan upaya bersama antar lembaga dan pihak terkait, diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat serta perusahaan di daerah Gunung Mas dan sekitarnya. Kerja sama yang sinergis antar lembaga dan dinas terkait menjadi penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan memastikan kelayakan penggunaan jalan raya.

BACA JUGA:  Pemkab Kotim Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan Annida Qolbu Sampit Pasca Kebakaran

Sebelumya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah, Yuliandra Dedy mengungkap bahwa, sebelum berakhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur jalan koridor PBS akan rampung.

“PBS di wilayah Gunung Mas dan Kapuas Hulu telah mengesahkan ketetapan yang telah dibuat oleh gubernur mengenai panjangnya trase jalan khusus, yang awalnya kurang lebih 176 KM, namun seiring pertemuan dengan tujuh PBS, dapat terpangkas menjadi 144 KM, lebih pendek dibandingkan jika menggunakan ruas jalan provinsi,” ungkap Yuliandra Dedy di Kuala Kurun, Jumat 21 Juni 2024 lalu.

Disebutkannya, eks jalan koridor perusahaan HPH yang akan dimaksimalkan sebagai trase jalan khusus dimulai dari simpang Batengkong Desa Tanggirang, Kecamatan Kapuas Hulu sampai Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Pemanfaatan eks jalan koridor ini akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan koordinator Perusahaan Daerah (Perusda) Kalimantan Tengah. Dimana tugas pemprov melakukan pengawasan, supervisi dan fasilitasi.

“Semua ini dilakukan agar eks jalan koridor perusahaan HPH yang digunakan sebagai jalan khusus dapat teralisasi sebelum habis masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah,”bebernya.

Dengan dimanfaatkannya eks jalan koridor perusahaan HPH sebagai jalan khusus, diharapkan dapat menunjang perekonomian di wilayah Gunung Mas dan Kapuas Hulu serta membawa peningkatan yang signifikan pada masa yang akan datang.

“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar percepatan proses yang sedang berlangsung dapat segera selesai dengan tepat waktu, sehingga pemanfaatan eks jalan koridor perusahaan HPH dapat segera diwujudkan sebagai jalan khusus bagi PBS di wilayah tersebut,” tutup Yuliandra Dedy.

(ale)