Tidak Punya Kewenangan Menindak, Dishub Kotim Segera Surati Usaha Angkutan Cangkang Sawit yang Meresahkan

SATTAR/BERITA SAMPIT- Pejabat Dishub Kotim, Parman bersama Agus Sunoto selesai di wawancarai oleh Berita Sampit di ruangan kerjanya.

SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan akan segera menyurati usaha angkutan cangkang sawit yang meresahkan pengguna jalan, di sisi lain mereka juga akan bekerja sama dengan polres setempat untuk menyikapi masalah itu.

Kadishub Kotim melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Sungai, Parman, memberikan tanggapan dengan adanya keluhan masyarakat atas aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dinilai ganggu arus lalulintas.

Parman menjelaskan itu merupakan jalan provinsi sehingga tidak ada kewenangan Dishub Kotim mengawasi kegiatan itu.

Ia menyebut yang punya wewenang adalah Dishub Provinsi Kalteng untuk melakukan pengawasan karena terkait dengan kewenangan pengawasan dan akses jalan merupakan kewenangan provinsi.

BACA JUGA:  Jokowi Temui Petani di Desa Bapeang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang

“Walaupun itu merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kotim kami tidak memiliki wewenang mengingat itu merupakan jalan provinsi maka dari itu kami selalu mengarahkan Dishub Provinsi selalu melakukan pengawasan terhadap aktivitas jalan terutama jalan provinsi,” jelas Parman, Selasa 2 Juli 2024.

Mengenai Andalalin sendiri Parman menuturkan bahwa dari Dishub Kotim tidak memiliki kewenangan juga, karena ranah Dishub Provinsi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dirinya juga mengaku bahwa sejauh ini belum tahu pasti dengan adanya aktivitas bongkar muat tersebut dan akan segera berkordinasi dengan pihak angkutan untuk menanyakan legalitas perizinan.

BACA JUGA:  Antisipasi Karhutla, BPBD Kotim Bentuk Satgas Penanganan Darurat Bencana

“Secepatnya kami akan bersurat ke pihak angkutan sebagai upaya langkah pencegahan kami terhadap aktivitas seperti itu bisa di tertibkan,” imbuhnya.

Disamping itu juga, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Polres Kotim agar dapat menindak angkutan yang tidak taat terhadap aturan mengingat Dishub tidak memiliki wewenang untuk menindak.

Selanjutnya, Parman menyampaikan bahwa akan mengecek secara berkala kapasitas angkutan dan kelayakan angkutan di lapangan agar tidak terjadi lagi kasus semacam ini.

(Sattar)