Tim Pokja KSDN Lakukan Penguatan Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri di Lapas Sampit

IST/BERITA SAMPIT- Tim Pokja KSDN Sekjend Kemenkumham saat melakukan sosialisasi supervisi kerja sama dalam negeri pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.

SAMPIT – Lapas Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan supervisi kerja sama dalam negeri pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.

Hal ini dilakukan sebagai wujud kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang optimal, Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) melalui Tim Pokja KSDN Sekjend Kemenkumham.

“Ini sebagai tindak lanjut kegiatan Penguatan Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri,” kata Kalapas Sampit, Meldy Putera, Selasa 2 Juni 2024.

Tim Pokja KSDN Sekjend Kemenkumham yang dipimpin oleh  selaku ketua Tim Supervisi Dodi dan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Kanwil Kemenkumham Kalteng Anggun Prasetyo.

BACA JUGA:  Halikinnor Berharap Kunjungan Presiden Menambah Program Pusat Masuk ke Kotim

“Dalam kegiatan supervisi tersebut Tim dari Biro Hukerma Sekjend Kemenkumham melaksanakan Sosialisasi yang dihadiri oleh Pegawai Lapas sampit dan beberapa orang perwakilan mitra kerjasama Lapas sampit di Aula Lapas,” jelas Meldy.

Dijelaskan dalam sosialisasinya tersebut Dodi mengungkapkan tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurutnya ke depan pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri di lingkungan Kemenkumham akan dikelola supaya lebih baik lagi dan  menjelaskan pentingnya menuangkan kerjasama dalam naskah perjanjian kerjasama sebagai dasar hukum dari pelaksanaan kerjasama tersebut.

BACA JUGA:  Warga Parenggean dan Sekitarnya Dipermudah Bayar Pajak Kendaraan

“Dalam sosialisasi tersebut mitra kerjasama Lapas Sampit juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya seputar kerjasama yang sudah dilaksanakan bersama Lembaga Pemasyarakatan Sampit,” pungkasnya.

Selanjutnya Meldy menyampaikan, setelah sosialisasi tim supervisi berkenan meninjau pelaksanaan kerjasama di Lembaga Pemasyarakatan Sampit berupa layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dan kegiatan kerja budidaya perikanan dan pertanian atau penanaman sayuran dengan metode hidroponik.

(Ibra)