Dinas pertanian Diminta Percepat Peraturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan.

KUALA KURUN – Saat ini, sektor pertanian memegang peranan penting untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia. Dalam perkembangannya, sektor pertanian kerap terancam dengan perambahan lahan-lahan pertanian dan penggantiannya dengan bangunan atau infrastruktur, bahkan tanpa memperhatikan risiko gagal panen.

Sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta Dinas Pertanian untuk melakukan percepatan peraturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mengacu pada amanat undang-undang nomor 41 Tahun 2009.

“Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan terkait sistem pertanian modern, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat,” ungkap Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan belum lama ini.

BACA JUGA:  KKPD Bank Kalteng Solusi Transaksi Keuangan yang Aman dan Transparan

Disebutkannya, salah satu cara untuk mengatasi tantangan tersebut adalah dengan mewujudkan konsep Smart Agro, yaitu penggunaan teknologi modern di sektor pertanian yang terus berkembang.

“Untuk mewujudkan konsep Smart Agro, peraturan yang jelas dan tegas dibutuhkan guna mencegah perambahan lahan petani dan mengurangi risiko gagal panen,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan peraturan tersebut menjadi sangat penting dalam upaya mendorong pertanian modern pada masa kini.

BACA JUGA:  Fraksi Nasdem-Hanura Pertanyakan Realisasi APBD dan Program Pertanian di Gunung Mas 

“Dalam peraturan itu terdapat aturan terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang menjadi sebuah pilihan strategis bagi pemerintah dalam mengembangkan pertanian di Kabupaten Gunung Mas,” bebernya.

Pentingnya peraturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dianggap mampu memberikan perlindungan terhadap tanah dan lahan pertanian yang berbasis pada konsep penerapan pertanian berkelanjutan. Sehingga, tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan petani.

(ale)