Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Kota Besi yang Ditangani Kejari Kotim Dihentikan, Begini Penjelasannya

NACO/BERITASAMPIT- Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim) dihentikan melalui surat surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

Kepala Kejari Kotim melalui Plt Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Septian Tri Yuwono menyebut mengatakan Blbahwa dalam penanganan perkara Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2014 dan 2015 ada temuan sebesar Rp. 138.677.915,59

Di mana temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak kontraktor, sehingga kerugian negara sudah dipulihkan maka penyidikan perkara ini dihentikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru maupun keterangan terkait kerugian Keuangan Negara, maka proses penyidikan tersebut dapat dilanjutkan kembali.

BACA JUGA:  Pemkab Kotim Akan Perbaiki Jalan Kapten Mulyono Sampit, Diaspal dan Diperlebar

Menurutnya berdasarkan aturan-aturan mengenai Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan yaitu ;
1. SE-001/A/JA/01/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, maka “perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri dengan nilai kerugian Negara Rp. 5 miliar ke bawah, termasuk kebijakan penghentian penyidikan dan penuntutan pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri”.

2. Perja Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 Tanggal 29 Oktober 2010 Tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Ia juga menyebut kasus tersebut merupakan kasus lama yang kembali di bahas karena mendapatkan atensi dari berbagai kalangan baik itu dari komunitas maupun individu.

BACA JUGA:  Kwarran Baamang Gelar Pawai Obor Takbiran Keliling 1445 H, Malam Ini

Adapun menurutnya perkara dugaan korupsi tersebut telah selesai setelah sebelumnya ditemukan kerugian negara dan kerugian itu telah dikembalikan.

“Kami dari Kejari Kotim sudah menyatakan kasus tersebut sudah selesai, kerugian negara sudah dipulihkan,” kata Septian Rabu 3 Juli 2024.

Selain itu Septian juga menuturkan bahwa penghentian tersebut merupakan hasil dari kajian dengan berpedoman pada asas hukum positif yang berlaku.

Selain itu juga Septian menjelaskan bahwa Kejari Kotim selalu berkonsultasi dengan Dinas PUPR dan APIP untuk mengkaji masalah yang bersifat teknis.

“Kalau yang bersifat teknis kami selalu berkoordinasi dengan PUPR dan APIP untuk mengetahui hal-hal yang bersifat teknis,” tandasnya.

(Sattar)