Kelompok Tani di Kotim Minta Proses Sidang Perkara Mereka Diawasi KY

IST/BERITASAMPIT - Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambangi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

SAMPIT – Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambangi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta untuk permohonan pengawasan dan konsultasi terhadap perkara pengadilan sedang mereka jalani atas gugatan perusahaan sawit PT MAP.

“Kami melakukan konsultasi terkait proses peradilan perkara tersebut,” kata Pengurus Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan Hendra, Selasa 2 Juli 2024.

Hendra menyampaikan tujuan mereka bertandang ke KY pada Rabu 26 Juni 2024 lalu adalah secara formal kelembagaan memohon pemantauan sekaligus pengawasan terhadap proses peradilan perkara no:47/Pdt.G/2023/PN.Spt sampai terbitnya Putusan.

BACA JUGA:  Pemkab Kotim Akan Salurkan 22.160 Kg Beras dari CPPD untuk Korban Banjir 

Ia menyebutkan adapun hasil untuk sementara permohonan pemantauan sekaligus pengawasan hingga putusan akan diproses sesuai prosedur yang ada.

Dan dapat dipantau juga proses tersebut secara online melalui link KY Bid Komunikasi dan Informasi.

Sementara berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proses perkara tersebut mereka diminta untuk membuat laporan tersendiri dan dilengkapi data sesuai dugaan tersebut.

BACA JUGA:  20 Tahun Penantian Warga Desa Sebabi Mempertahankan Lahan yang Digarap PT BAS Hingga Pasang Hinting Adat

Dalam sidang gugatan ini kelompok tani digugat oleh PT MAP atas perbuatan melawan hukum, saat ini sidang tersebut menanti putusan hakim.

“Berdasarkan kesimpulan yang telah kami uraikan, demi keadilan dan kepastian hukum, kami memohon kepada Majelis Hakim yang kami muliakan agar menjatuh putusan seadil-adilnya,” ujarnya.

(Nardi)