Polres Barito Utara Musnahkan 447,19 Gram Sabu

ISK/BERITA SAMPIT: Satreskoba Polres Barito Utara saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba, Rabu 3 Juli 2024.

MUARA TEWEH – Sat Resnarkoba Polres Barito Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 447,19 gram, Rabu 3 Juli 2024.

Barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan 6 kasus narkoba selama periode Maret hingga Juni 2024 yang dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Sebagian barang bukti yang disita sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.

Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 8.940 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat digunakan oleh 2 orang.

BACA JUGA:  Pemkab Kotim Menang di Mahkamah Agung, Aset Daerah Berhasil Diamankan

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasi Humas AKP Sugiya, mengapresiasi keberhasilan Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya,” tegas AKP Sugiya, saat konferensi pers di Mapolres Barito Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, AKP Arie Indra Susilo, menjelaskan bahwa modus operandi peredaran narkoba di wilayahnya berasal dari Banjarmasin melalui Palangka Raya.

“Kami berhasil mengamankan 7 tersangka dari 6 kasus yang berhasil diungkap,” ungkap AKP Arie.

Sementara para tersangka yakni TK, RO, GO, JI, UH, HA, dan RI serta barang bukti diamankan di Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Setelah Mangkir, Dua Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kotim Penuhi Panggilan Kejati

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Barito Utara tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga terus melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas AKP Arie.

(isk)