Pecatan Polisi Dihukum Tujuh Tahun Penjara Karena Edarkan Sabu

IST/BERITASAMPIT - Candra Wijaya terdakwa kasus sabu.

SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan putusan selama tujuh tahun kepada terdakwa kasus sabu Candra Wijaya atas kasus narkoba jenis sabu, vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

“Candra Wijaya Bin H. Ramli N. A., tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Abdul Rasyid, Rabu 3 Juli 2024 dalam amar putusannya.

Hakim Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA:  Ini Upaya Pemkab Kotim Selesaikan Persolan Sejumlah Desa yang Belum Terjangkau Listrik

Adapun barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 4,92 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam dakwan jaksa terungkap bahwa pecatan polisi itu pada Jumat 5 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Jalan Camar 2 Rt. 003 Rw.001 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara pada Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Juhran (DPO)

Kemudian saksi Risma Aris yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur melakukan penyelidikan Undercover Buy melakukan penyamaran dengan cara memesan 1 (satu) bungkus sabu kepada Juhran.

Di mana Juhran mengajak ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Camar 2 RT 003 RW 001 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

BACA JUGA:  Dosen Fisip UPR: Penjarahan Sawit Tak Bisa Disalahkan 100 Persen

Kemudian Juhran dan Terdakwa sepakat untuk membeli sabu dengan menyerahkan uangnya terlebih dahulu kepada Terdakwa. Selanjutnya dikarenakan tidak membawa uang, Juhran dan Risma Aris keluar dan kembali ke rumah terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp 4.700.000.

Setelah menerima uang tersebut, sekira pukul 23.03 WIB Terdakwa menghubungi saksi Zulkifli untuk memesan sabu, kemudian diminta uang terlebih dahulu dengan cara ditransfer.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Zulkifli dan dikirim lokasi dan mengarahkan pada sebuah tiang Listrik di Jalan Kuini Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim dan menunjukkan bahwa sabu pesanan Terdakwa ada didalam kotak rokok LA Ice yang ditaruh didekat tiang listrik tersebut. Kemudian Terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan langsung mengambil sabu itu dan ketika ingin menyerahkan sabu kepada polisi yang menyamar terdakwa langsung diamankan.

(Naco)