Seorang Pemuda di Katingan Setubuhi Anak di Bawah Umur

IST/BERITASAMPIT - Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Muhammad Saladin saat release kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

KASONGAN–Seorang pemuda berinisial NJ (23) nekat mencabuli anak di bawah umur. Kejadian itu terjadi di Pangkas Rambut Domino Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi KalimantanTengah(Kalteng).

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Muhammad Saladin mengungkapkan, bahwa kasus tindak pidana itu diungkap pada Minggu 7 Juli 2024, dan telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NJ (23).

BACA JUGA:  Sambut Kunker Dirjen, Pj Bupati: Ini Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Pusat dalam Mendukung Pengembangan Industri Rotan

Dimana sebelum kejadian tersebut, pelaku (NJ) mendatangi korban (SK) di sebuah penginapan, dengan maksud meminta tolong kepada korban.

“Pelaku mengajak korban ke tempat kerja pelaku, korban langsung diajak ke ruang belakang tempat istirahat khusus pekerja, sembari berbincang tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan, korban sempat menolak, lalu pelaku mengambil sajam dan mengancam dan terjadilah pencabulan,” ungkapnya, Senin 8 Juli 2024.

BACA JUGA:  Digadang Sebagai Kandidat Kuat, Saiful Tengah Jadi Sorotan Masyarakat Katingan

Setelah melakukan aksinya itu, kemudian pelaku langsung mengantar korban pulang, sesampainya di rumah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Karena tidak terima orang tuanya melapor ke Polres Katingan,” ujarnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

(Bitro)