Kejari Kapuas Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Lahan Ruman Sakit di Kapuas

IST/BERITASAMPIT - Kejaksaan Negeri Kapuas resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon.

KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022 Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas, Selasa 9 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas melalui Kasi Intelijen Lucky Kosasih Wijaya mengatakan kedua tersangka yakni berinisial EBS selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV.Sentratecs. Berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRINT- 01/O.2.12/Fd.2/07/2024

Kemudian tersangka kedia BSW selaku direktur CV.Sentratecs. Berdasarkan Surat Penahanan Nomor : PRINT- 02/O.2.12/Fd.2/07/2024

Lucky Kosasih Wijaya dalam keterangannya mengatakan kasus ini berawal pada tahun 2022 berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pada Badan Perencanaan Pembangunan terdapat kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas dengan nilai Kontrak sebesar Rp.838.000.000.

“Dari hasil lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Sentratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2022,” katanya

BACA JUGA:  Pengamat Politik Nilai Abdul Razak Perlu Wakil Muda, Perdie M Yoseph Butuh Mentor Politik

Bahwa keterlibatan Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal yang tertera di dalam invoice 30% dan 100% pekerjaan (pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh Bappeda, oleh penanggung jawab teknis Kegiatan CV. Sentratecs tersangka EBS tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan,

Menurutnya tersangka memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut.

Bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh EBS dilakukan atas sepengetahuan dan seizin Tersangka BSW sebagai direktur CV. Sentratecs.

Akibat perbuatan para Tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas pelaksanaan kegiatan Teknis Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk perkembangan kota persiapan calon Daerah Otonom baru dalam pembangunan rumah sakit Pratama Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Tahun Anggaran 2022 Nomor : 780/01/LHPKKN/Insp-Kps.2024 Tanggal 29 Februari 2024 negara mengalami kerugian negara sebesar Rp. 429.271.531,96

“Dalam kasus ini para Tersangka akan dikenakan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sosialiasi Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024, Ekbang Setda Kalteng: Ini Penting

Bahwa Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Tersangka dapat dilakukan penahanan
Dimana Alasan dilakukan penahanan terhadap tsk Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP alasan dilakukan penahanan antara lain Tersangka dikhawatirkan melarikan diri , Tersangka menghilangkan barang bukti dan tersangka mengulangi tindak pidana

“Keduanya ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Klas IIB Kapuas,” tandasnya.

(Naco)