Mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit Serahkan Naskah Akademik Raperda ke Bapemperda DPRD Kotim

IST/BERITASAMPIT - Mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit menyerahkan Naskah Akademik Raperda kepada Bapemperda DPRD Kotim.

SAMPIT – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tetang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pemakaman kepada Bapemperda DPRD Kotim, Selasa 8 Juli 2024.

Adam Noor Akbar perwakilan dari mahasiswa STIH menyampaikan, kunjungan mereka tersebut untuk menjelaskan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah sebagai salah satu tugas mata kuliah Peraturan Perundang-undangan di Kampusnya.

“Latar belakang dari Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pemakaman ini adalah utamanya untuk menjadi payung hukum untuk Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pemakaman khususnya dalam mengelola, mengawasi serta pengadaan dalam hal lahan untuk pemakaman umum,” ujar Adam.

Sementara itu Aldimas Reli Artika menambahkan dengan adanya naskah itu bisa menjadi bahan DPRD Kotim untuk membentuk peraturan daerah ke depannya.

BACA JUGA:  Supian Hadi Didukung PAN Maju Pilgub Kalteng

“Kami berharap agar naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pemakaman yang disampaikan bisa diimplementasikan di Kotim dan juga bahwa pemakaman di Kotim dapat dikelola dengan baik dengan adanya rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan,” katanya.

Kedatangan mahasiswa diterima oleh anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu.

“Hari ini saya menerima kunjungan dari mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit dalam rangka penyampaian Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pemakaman yang disampaikan ke lembaga DPRD,”kata Dadang

Anggota Komisi II DPRD Kotim ini mengaku menyambut baik naskah akademik yang diajukan mahasiswa tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Kotim Dukung Pawai Obor Iduladha 1445 H sebagai Pelestarian Budaya dan Wisata Religi

Bapemperda kata dia nantinya akan menindaklanjuti supaya bisa dibahas dengan pihak eksekutif menjadi suatu peraturan daerah.

“Saya harap penyampaian naskah akademik dan rancangan peraturan daerah ini tidak berhenti di sini saja atau hanya sekedar menjadi tugas perkuliahan saja dan penyampaian ini akan dilanjutkan kepada anggota DPRD periode selanjutnya, karena masa jabatan DPRD pada saat ini akan berakhir pada bulan agustus,” tegas Dadang.

Dadang juga mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa dan naskah akademik menjadi bahan masukan mereka nantinya.

Ia juga berpesan kepada mahasiswa agar selalu memberikan gagasan maupun masukan untuk kemajuan Kabupaten Kotim.

(Naco)