BPJS Kesehatan gandeng Kejaksanaan Negeri Seruyan tingkatkan Kepatuhan badan usaha

IST/BERITASAMPIT - Foto bersama usai penandatanganan kerjasama.

KUALA PEMBUANG – BPJS Kesehatan cabang Sampit terus bersinergi bersama dengan Kejaksaan Negeri Seruyan, sebagai upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah tersebut. Hal itu dibuktikan dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama terkait dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selasa 23 Juli 2024.

Kepala BPJS Kesehatan kantor cabang Sampit Iwan kurnia mengungkapkan, bahwa BPJS Kesehatan sangat berterimakasih dan sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Seruyan, yang selama ini telah mendukung penuh terkait dengan peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap program JKN. Hal itu dibuktikan dengan melakukan pendampingan kunjungan lapangan dan memanggil badan usaha yang terindikasi belum patuh terhadap kepesertaan program JKN.

“Tentunya berbagai macam ketidak patuhan yang kita tangani seperti, ketidak patuhan pendaftaran, pembayaran iuran dan juga ketidak patuhan penyampaian data secara lengkap dan benar, kolaborasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Seruyan ini sangat perlu  dilakukan karena terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha. Dan tentunya sinergi ini akan terus dilakukan untuk kesinambungan program JKN yang berasaskan gotong royong, program JKN merupakan program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pekerja dan keluarga, oleh karena itu kita harus memastikan bahwa pemberi kerja telah memenuhi hak-hak pekerja dalam kepesertaan program JKN,” ungkap Iwan Kurnia.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk PT SSP, Desak Realisasi Plasma 20 Persen

Ia juga menambahkan, kolaborasi impelentasi kepatuhan badan usaha bersama dengan kejaksaan Negeri Seruyan terhadap program JKN tersebut juga merupakan tindak lanjut terhadap implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Dimana pada Inpres tersebut disebutkan 30 kementerian atau lembaga termasuk Kejaksaan, untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, serta kewenangannya masing-masing.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung kepatuhan badan usaha yang ada di Kabupaten Seruyan, dirinya menghimbau untuk pemberi kerja agar dapat memenuhui hak-hak para pekerja terhadap jaminan kesehatan. pihaknya juga akan menerima secara terbuka apabila memang ada badan usaha yang sudah dilakukan upaya pemeriksaan kepatuhan oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan tetapi masih belum patuh, Kejaksaan Negeri Seruyan sesuai dengan kewenangannya siap untuk membantu BPJS Kesehatan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk melakukan pendampingan dan pemanggilan badan usaha tersebut untuk mencari soluasi terbaik agar badan usaha tersebut menjadi patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri dapat berfungsi sebagai jaksa pengacara negara yang berarti lingkup bidang perdata dan tata usaha negara, mencakup penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN atau BUMD dibidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Olah karena itu dengan SKK yang dilimpahkan oleh BPJS Kesehatan Kejaksaan bisa melakukan upaya-upaya  pendampingan untuk melakukan hal tersebut,” jelas Gusti Hamdani.

BACA JUGA:  Bupati Seruyan Dukung Penuh Kiprah Nasyiatul Aisyiyah, Dorong Perempuan Muda Jadi Agen Perubahan

Gusti Hamdani juga berharap dengan adanya kolaborasi yang diimplementasikan dapat meminimalisir ketidakpatuhan badan usaha yang ada diwilayah Kabupaten Seruyan. Sampai dengan bulan Maret 2024 BPJS Kesehatan cabang Sampit telah melimpahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Seruyan terhadap 10 badan usaha yang menunggak iuran untuk dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan, tentunya data SKK secara fluktuatif dapat berubah-rubah tergantung tingkat kepatuhan yang ditemukan dilapangan oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan. (im/adv)