KPU Tetapkan Jumlah Pemilih dan TPS, Berikut Rinciannya

PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan jumlah pemilih dan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang tersebar di 94 Kelurahan/Desa di 6 Kecamatan Kabupaten Kobar, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.

Ketua KPU Kobar Chaidir, saat di konfirmasi Berita Sampit, Selasa 13 Agustus 2024, menjelaskan rincian jumlah pemilih dan jumlah TPS sebagai berikut;

  • Kecamatan Arut Selatan, 20 Kelurahan/Desa, 167 TPS, 87.215 pemilih (43.877 laki-laki, 43.388  perempuan).
  • Kecamatan Kumai, 18 Kelurahan/Desa, 78 TPS, 39.281 pemilih (20.158 laki-laki, 19.123 permpuan).
  • Kecamatan Kotawaringin Lama, 17 Kelurahan/Desa, 35 TPS, 14.792 pemilih (7.605 laki-laki, 7.187 perempuan).
  • Kecamatan Arut Utara, 11 Kelurahan/Desa, 18 TPS, 6.501 pemilih (3.507 laki-laki, 2.994 perempuan).
  • Kecamatan Pangkalan Lada, 11 Kelurahan/Desa, 57 TPS, 26.725 pemilih (13.747 laki-laki, 12.978 perempuan).
  • Kecamatan Pangkalan Banteng, 17 Kelurahan/Desa, 58 TPS, 27.301 pemilih (14.200 laki-laki, 13.102 perempuan).

(man)

baca juga ...  Sat Samapta Polres Kobar Lakukan Patroli Presisi Rutin, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bagikan:
Berita Populer