
SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit melakukan ekspose Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Seruyan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Ekspose SKK tersebut dilakukan pada hari Kamis 8 Agustus 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan, Jalan Jendral Sudirman, Kuala Pembuang yang dihadiri Kasi Datun M Iqbal Maharam S.H., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Seruyan, Andika Candra beserta petugas pemeriksa di jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit melakukan sinergi bersama Kejaksaan Negeri Seruyan sebagai bentuk kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan
“Expose Surat Kuasa Khusus (SKK) ini merupakan salah satu bukti konkret dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang,” katanya, Rabu 14 Agustus 2024.
“Kami ucapkan terima kasih atas kedatangan pak Ari dan tim, semoga silaturahmi dan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, dan kami akan support BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti perusahaan tidak patuh,” ucap Iqbal.
Disisi lain, pria yang akrab disapa Ari itu menambahkan, adanya sinergi dengan Kejaksaan Negeri Seruyan untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Langkah yang mereka lakukan merupakan bagian integral dari upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja untuk meraih jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dan supaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai dengan baik dan maksimal,” timpal dia. (im/adv)