DPRD Katingan Pertanyakan Keterlambatan TPP Guru 

DPRD Katingan Pertanyakan Keterlambatan TPP Guru 
Anggota DPRD Kabupaten Katingan Budy Hermanto

KASONGAN – Keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru Sekolah Dasar (SD) dan SMP Satu Atap di Kabupaten Katingan menjadi perhatian anggota DPRD, Budy Hermanto. TPP tersebut belum diterima sebagian guru sejak April hingga Juni 2024, dan hal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Budy menjelaskan bahwa dirinya mengetahui permasalahan ini setelah beberapa guru menyampaikan keluhan mereka. “Saya menerima laporan langsung dari sejumlah guru yang mempertanyakan kenapa TPP mereka belum diterima. Oleh karena itu, saya merasa perlu menindaklanjuti keluhan ini dengan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan (Disdik),” ungkapnya, Kamis (22/8).

Menurut Budy, TPP merupakan salah satu pendapatan tambahan yang sangat membantu guru dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka. “Selain gaji pokok, TPP memiliki peran penting untuk menopang kebutuhan hidup. Maka, jika ada kendala dalam pencairannya, para guru berhak mengetahui alasannya,” jelas anggota DPRD dari dapil Katingan II, yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang, dan Tasik Payawan ini.

BACA JUGA:  DPRD Katingan Harapkan OPD Percepat Pekerjaan Pembangunan

Budy berharap Disdik dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada para guru terkait keterlambatan ini. Dengan begitu, para guru bisa memahami kendala yang dihadapi dan tidak merasa diabaikan

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Feriso, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran TPP tersebut. Menurutnya, keterlambatan ini disebabkan oleh sejumlah persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, khususnya terkait absensi guru.

“Absensi yang menggunakan sistem informasi kepegawaian nasional (simpegnas) merupakan salah satu dokumen wajib untuk pengajuan TPP. Sayangnya, ada beberapa sekolah yang belum melengkapi data tersebut karena kendala jaringan internet atau blank spot, sehingga mereka masih menggunakan absensi manual,” jelas Feriso.

Ia menambahkan, meskipun absensi manual sebelumnya tidak diterima oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), setelah adanya dispensasi dari Sekda Katingan, dokumen manual tersebut kini diperbolehkan dengan syarat bukti fisik harus disertakan. Namun, proses administrasi harus dimulai kembali, sehingga membutuhkan waktu lebih lama.

BACA JUGA:  DPRD Katingan Dorong Percepatan Perbaikan Jalan di Desa Talingke

Feriso meminta para guru yang belum menerima TPP agar bersabar, karena pihaknya saat ini sedang memproses administrasi yang diperlukan. “Kami memahami keluhan para guru, dan saat ini semua administrasi sedang dalam tahap penyelesaian. Kami berharap dalam waktu dekat semua masalah ini dapat teratasi,” kata mantan Kepala Disdukcapil tersebut.

Dengan proses yang sedang berjalan, Budy Hermanto berharap TPP segera cair agar para guru dapat kembali fokus menjalankan tugas mereka dengan optimal. “Saya meminta Pemkab melalui Disdik untuk mempercepat penyelesaian ini, sehingga guru-guru kita tidak perlu menunggu terlalu lama,” pungkasnya.

(Bitro)