
SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng berkomitmen untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan diterimanya Formulir Pendaftaran Calon Anggota KPPS Lokasi Khusus dari PPS Kelurahan Sawahan. Selasa 17 September 2024.
Kegiatan itu berlangsung di ruang kerja Kasi Administrasi Kamtib, Gandung selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemas mewakili Lapas Kelas IIB Sampit menerima Formulir Pendaftaran Calon Anggota KPPS Lokasi Khusus dari PPS Kelurahan Sawahan.
Formulir Pendaftaran itu nantinya akan diisi oleh Petugas Lapas Kelas IIB Sampit yang memenuhi Syarat untuk menjadi Anggota KPPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas IIB Sampit.
“Lapas Kelas IIB Sampit menjadi salah satu lokasi khusus pada Pemilihan Gubernur dan Bupati tahun 2024. Jadi, kami menerima formulir pendaftaran anggota dan berdiskusi perihal pembentukan KPPS di TPS khusus tersebut,” ungkap Kepala Subseksi Registrasi Gandung.
Berikut Penjelalasan Tempat TPS Lokasi Khusus
TPS lokasi khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang. Dalam PKPU tersebut, beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus adalah sebagai berikut.
• Rumah tahanan atau lembaga Pemasyarakatan
• Panti sosial atau panti rehabilitasi;
• Relokasi bencana;
• Daerah konflik, dan
• Lokasi lainnya dengan kriteria:
1. Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik;
2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
3. Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS. (im)