BPJS Ketenagakerjaan Sampit bersama Pemda Kotim Monitoring dan Evaluasi Program Jamsostek Sektor jasa Konstruksi

IST/BERITASAMPIT - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit Dwi Ari WIbowo (paling tengah) saat melakukan sesi foto bersama usai kegiatan.

SAMPIT – Asisten Il Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mewakili Bupati menghadiri dan membuka secara resmi Monitoring dan Evaluasi program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di daerah setempat periode tahun 2023-2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Resto Kemangi 52, Sampit. Dalam kegiatan ini turut gadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo dan para perangkat daerah terkait dilingkungan pemerintah daerah (Pemda) Kotim.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo mengatakan bahwa Jaminan Sosial (Jamsostek) Sektor Jasa Konstruksi memiliki dasar hukum yakni pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 dalam pasal 66 ayat (1) disampaikan bahwa setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  BKAD Tegaskan: TPP ASN Tidak Dihapus, Hanya Disesuaikan Sesuai Regulasi

Ia berharap kepada pemerintah daerah Kotim untuk mengimbau pelaksana jasa konstruksi dalam rangka memberikan perlindungan optimal tenaga kerja sektor jasa konstruksi di wilayah Kotawaringin Timur, pelaksana jasa konstruksi supaya didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan.

Sementara itu Asisten Il Sekda Kotim Alang Arianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Sampit atas pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi itu, serta dukunganya terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan mengimbau kepada seluruh pelaksana sektor jasa konstruksi yang ada di perangkat daerah untuk terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Tujuannya tidak lain alam rangka memberikan perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi di wilayah Kotawaringin Timur,” ucap Alang Arianto.

Pelaksana jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan pemerintah setempat wajib mendaftarkan pekerjaan konstruksinya di awal sebelum pelaksanaan proyek dimulai.

BACA JUGA:  Disdik Buka Peluang Anak-Anak Seruyan di Perbatasan Kabupaten Sekolah di Wilayah Kotim

Alang Arianto juga berharap lewat kegiatan ini dan dari hasil evaluasi diperoleh informasi masih banyak yang perlu dioptimalkan agar sektor jasa konstruksi maksimal melindungi tenaga kerja.

“Tahun 2024 kita berharap hasil evaluasi ini ditindaklanjuti untuk bisa lebih baik penerapannya,” ujarnya. (im/adv)