Konsultasi Publik I Peninjauan Kembali RTRW Barito Utara untuk Pembangunan Jangka Panjang

Konsultasi Publik I Peninjauan Kembali RTRW Barito Utara untuk Pembangunan Jangka Panjang
ISK/BERITA SAMPIT : Konsultasi Publik I peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara tahun 2025- 2045 di Aula Hotel Gh. Senyiur Syari’ah, Muara Teweh, Rabu 25 September 2024.

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik I peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara tahun 2025- 2045 bersama dengan tim penyusun dari CV. Madani Callysta Sei Buyun Yogyakarta di Aula Hotel Gh. Senyiur Syari’ah, Muara Teweh, Rabu 25 September 2024.

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Gazali Montallatua menyampaikan RTRW kabupaten mempunyai fungsi yaitu sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah terutama di kabupaten/kota. Dengan menyusun dokumen ini maka dapat menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah, sehingga pertumbuhan di Kabupaten Barito Utara bisa tumbuh bersama-sama antar wilayah kecamatan sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya, rencana tata ruang wilayah disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang.

“Memperhatikan dinamika pembangunan di Kabupaten Barito utara maka perlu direspon dan diantisipasi sehingga mampu menjamin keberlangsungan implementasi pembangunan di lapangan dan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang sesuai masa berlaku RTRW yaitu 20 tahun mendatang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Disbun Kalteng bersama DPRD Barut Bahas Strategi Pengembangan Kakao di DAS Barito

Sementara itu, dengan menghadapi berbagai isu dan tantangan kedepan yang akan dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara, perlu bagi seluruh stakeholders agar mampu merespon peluang untuk meningkatkan daya saing wilayah serta mampu menghadapi tantangan dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan regional dengan tetap memperhatikan prinsip daya dukung lingkungan melalui keseimbangan dalam pengaturan ruang wilayah antara kawasan lindung dan kawasan budidaya.

“Keseimbangan pembangunan perlu diperhatikan guna melindungi sumberdaya seperti air, udara dan tanah yang menjadi satu kesatuan dalam ruang wilayah. Saya berharap RTRW Barito Utara dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang sehingga dapat mendorong tercapainya pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta pembangunan yang berkelanjutan. Semoga terjalinnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama merumuskan rencana yang lebih baik untuk masa depan wilayah,” jelasnya.

Ketua tim penyusun dari CV. Madani Callysta Sei Buyun Yogyakarta Ir. Juniar Ilham Pramukadianto dalam paparannya mengatakan maksud dari kegiatan penyusunan revisi peninjauan kembali RTRW Kabupaten Barito Utara adalah untuk menyusun materi teknis dan atau dokumen akademis sebagai penyempurnaan RTRW yang ada.

BACA JUGA:  Disbun Kalteng bersama DPRD Barut Bahas Strategi Pengembangan Kakao di DAS Barito

“Kami berharap tersusunnya tindak lanjut atas rekomendasi peninjauan kembali RTRW akan menghasilkan revisi yang mencakup tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang, pola dan struktur ruang wilayah, serta arahan pengendalian pemanfaatan ruang,” ungkapnya.

Juniar menekankan bahwa hasil dari penyusunan ini termasuk draf naskah akademis untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW terbaru Kabupaten Barito Utara. Selain itu, akan tersedia album peta dan peta digital dengan tingkat kedetailan minimal skala 1:50.000.

Kegiatan konsultasi publik ini terlebih dahulu dilakukan materi pembahasan, revisi RTRW Kabupaten Barito Utara, gambaran umum potensi dan kendala wilayah, isu pokok pengembangan, analisis dan konsep awal.

(isk)