PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), wakilnya, sejumlah pejabat daerah, dan tiga calon kepala daerah telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng atas dugaan konspirasi untuk mempengaruhi hasil Pilkada 2024.
Pelapor, Sukarlan F. Doemas, warga Kabupaten Kapuas, didampingi kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, menyampaikan laporan tertulis beserta alat bukti ke Kantor Bawaslu Kalteng di Palangka Raya, Kamis 3 Oktober 2024.
“Laporan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan program yang dapat mempengaruhi pasangan calon tertentu, yang diduga dilakukan oleh Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalteng,” ujar Rahmadi, saat diwawancari awak media, Jumat 4 Oktober 2024.
Laporan tersebut menyoroti adanya program bantuan sosial yang dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp 219,9 miliar untuk 312.224 penerima manfaat. Pemerintah Provinsi Kalteng diduga menggunakan anggaran tersebut untuk menyelundupkan calon kepala daerah tertentu dalam berbagai kegiatan.
Program tersebut meliputi bansos uang non-tunai sebesar Rp 145,8 miliar bagi 90.275 penerima, bantuan sembako senilai Rp 31,1 miliar untuk 159.640 penerima, dan bantuan barang kepada 307 SMA/SMK senilai Rp 42,9 miliar bagi 62.329 siswa yang terdata sebagai pemilih pemula.
Program yang disebutkan dalam laporan tersebut termasuk Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) tahun 2024, yang memiliki kuota untuk 13.113 mahasiswa dengan anggaran Rp 98,3 miliar.
Program ini mengharuskan pelamar melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD), yang diketuai oleh Agustiar Sabran, calon gubernur Kalteng dan saudara kandung Gubernur Sugianto Sabran.
“Program bantuan sosial yang digunakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan untuk mendukung calon kepala daerah tertentu,” lanjut Rahmadi.
Selain Agustiar Sabran, beberapa calon lain yang disebutkan dalam laporan meliputi Edy Pratowo, calon wakil gubernur incumbent, M. Alfian Mawardi, calon Bupati Kapuas, dan Rahmat Hidayat, calon Bupati Kotawaringin Barat (Kobar).
Sementara itu, pihak Bawaslu Kalteng, melalui Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Nurhalina, menyatakan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami akan melakukan kajian awal untuk melihat apakah laporan ini memenuhi unsur formil dan materiil. Jika memenuhi, maka kami akan melakukan registrasi dan pembahasan melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan polisi dan jaksa,” jelas Nurhalina, Jumat 4 Oktober 2024.
Dasar Pelaporan dan Hubungan Antar Pejabat
Rahmadi menjelaskan bahwa laporan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 serta Pasal 71 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal tersebut melarang kepala daerah dan perangkatnya untuk menyalahgunakan kewenangan dengan mengambil kebijakan yang menguntungkan calon tertentu dalam enam bulan sebelum penetapan hingga penetapan calon terpilih.
Tuduhan konspirasi ini diperkuat dengan hubungan antar pejabat, di mana Agustiar Sabran merupakan kakak kandung dari Sugianto Sabran.
Agustiar dikenal publik setelah menjabat sebagai Ketua DAD pada 2016 dan memiliki jabatan penting lainnya, seperti Ketua Asosiasi Perusahaan Tambang (APTA) Kalteng dan CEO Kalteng Putra FC.
Dukungan dari Sugianto terhadap Alfian Mawardi sebagai calon Bupati Kapuas juga disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat pengaruh dalam Pilkada.
Rahmadi berharap agar Bawaslu segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta agar pihak Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan di Kalteng,” pungkasnya.
(Sya’ban)