Legislator Ingkatkan Pegawai Pemerintah Dilarang Like hingga Share Konten Berbau Politik

BITRO/BERITASAMPIT - Ketua DPC Gerindra Kabupaten Katingan, Budy Hermanto.

KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Budy Hermanto mengingatkan kepada pegawai yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan agar tidak ikut-ikut berkomentar dengan konten politik yang tersebar di media sosial (Medsos).

“Iya kita ingatkan kepada para pegawai baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, honorer ataupun Tenaga Harian Lepas (THL), jangan ikut-ikut untuk berkomentar terkait politik di medsos karna akan beresiko,” kata Budy pada Selasa 08 Oktober 2024.

Selain itu Budy juga menjelaskan bahwa hal yang dimaksud ini adalah untuk melindungi para pegawai agar terhindar dari pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri.

BACA JUGA:  Basarnas Palangka Raya Tangani 69 Operasi SAR Selama Tahun 2024

Lanjut Budy  mengingat ada aturan tersendiri terhadap netralitas pegawai yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah disepakati oleh Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN, yaitu SKB nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam pengelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

“Mungkin semua pegawai sudah mengetahui adanya aturan tersebut sehingga harus dipatuhi agar terhindar dari sanksi, salah satunya adalah agar terhindar dari pelanggaran tersebut untuk menahan diri untuk like, komen ataupun share konten-konten yang bersifat politik ,”ujarnya.

BACA JUGA:  Ketua dan Bendahara KONI Kotim Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ia juga berharap kepada para pegawai yang ada di Kabupaten Katingan untuk mengajak dan mengedukasi masyarakat agar tidak golput

“Bukan menyarankan untuk memilih paslon tertentu, gunakan hak pilih sesuai hati nurani untuk pemimpin lima tahun ke depan,” pungkasnya.

(Bitro)