Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Kotim

SATTAR/BERITASAMPIT - Korban ditemani oleh pengacara usai melaporkan pelaku TA di Polres Kotim.

SAMPIT – Kasus arisan bodong yang dilakukan oleh pelaku TA belum kunjung selesai, kali ini seorang korban HH (26) yang melaporkan TA di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa 29 Oktober 2024.

Korban yang ditemani oleh pengacara mendatangi Polres Kotim kemudian langsung menuju Unit II untuk mengadukan perihal kejadian yang dialaminya.

Korban yang diwakili oleh pengacaranya Ornela Montei memberikan keterangan terkait dengan laporan yang dibuat, ia mengatakan bahwa aduannya tersebut terkait dugaan tindakan arisan bodong yang dilakukan oleh pelaku TA.

BACA JUGA:  Penasehat Hukum Keluarga Ansyori Muslim Surati LPSK

“Kami sudah mendatangi Polres Kotim untuk membuat laporan terhadap pelaku TA yang telah menyelenggarakan arisan bodong,” kata Ornela.

Ornela juga mengaku bahwa kliennya merupakan salah satu korban dari TA yang mengalami kerugian materil mencapai Rp 111.500.000.

“Klien kami mengalami kerugian yang cukup besar akibat dari arisan bodong yang telah dilakukan pelaku TA,” ungkapya.

Dalam laporan itu Ornela melaporkan TA dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yaitu sengaja melakukan tipu muslihat terhadap orang lain dengan tujuan memperoleh barang atau uang.

BACA JUGA:  Sejumlah Saksi Diperiksa Polisi Buntut Pengeroyokan Pemuda di Sampit

“Sudah banyak korban penipuan dari pelaku TA ini, mak dari itu saya mendampingi korban HH untuk melaporkan tindak pidana penipuan ini,” jelasnya.

Terakhir dirinya berharap kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan sejumlah saksi agar dapat memproses secara hukum pelaku TA yang sampai dengan saat ini masih bebas berkeliaran.

“Saya berharap agar dapat segera dilakukan pemeriksaan terhadap TA, mengingat sekarang ini sudah banyak korban yang melaporkan kejadian arisan bodong yang dilakukan pelaku,” harap Ornela.

(sattar)