KPU Tetapkan Aturan Debat Publik Perdana Pilwakot Palangka Raya

SYAUQI/BERITASAMPIT - Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro (kiri).

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah menetapkan sejumlah aturan untuk debat publik perdana pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya yang akan digelar pada 3 November 2024 di Bahalap Hotel.

Debat publik perdana ini akan dikuti dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni Rojikinnor-Vina Panduwinata nomor urut 1 dan Fairid Naparin-Achmad Zaini nomor urut 2.

“Setiap paslon itu diperbolehkan membawa 50 orang pendukung karena terkait dengan faktor ruangan yang terbatas,” kata Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro, Jumat 1 November 2024.

BACA JUGA:  KPU Pulpis Selenggarakan Debat Publik Cabup-Cawabup Tahap I 

Joko menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan tema dan subtema debat. Secara teknis lanjut dia, para paslon akan mengambil nomor urut melalui sistem fishbowl.

Terkait materi debat, para panelis akan menyiapkan sejumlah pertanyaan dalam amplop tersegel yang akan diserahkan kepada KPU pada hari pelaksanaan debat.

“Amplop tersegel tersebut baru akan kami serahkan kepada moderator saat debat berlangsung,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sanidin Menang Telak di Kandang Sendiri

Demi menjaga independensi, KPU memutuskan menghadirkan moderator dari luar daerah. “Hal ini untuk menghindari potensi kedekatan moderator dengan salah satu paslon,” jelasnya.

Debat akan berlangsung selama 120 menit atau dua jam, termasuk iklan layanan masyarakat. Peserta dan undangan diminta hadir pukul 18.30 WIB untuk persiapan, sementara debat akan dimulai pukul 19.30 WIB.

(Syauqi)