SAMPIT – Penyidik Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) nampaknya sudah menetapkan seorang oknum pejabat di lingkungan Pemkab Kotim berinisial W sebagai tersangka.
Oknum pejabat itu sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2024 lalu, dan masih menunggu berkas perkara tengah diteliti oleh jaksa.
Sejauh ini berkas perkara oleh jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tengah diteliti dan sejauh ini belum dinyatakan lengkap alias P21.
“Berkasnya masih diteliti jaksa penuntut,” kata salah satu sumber di Kejaksaan Negeri Kotim tersebut.
Namun demikian dalam tingkat penyidikan atau di kepolisian pejabat setingkat kepala dinas ini tidak dilakukan penahanan.
Kasi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Andep Setiawan Jumat 1 November 2024 saat dikonfirmasi terkait perkembangan penelitian berkas perkara kasus oknum pejabat tersebut mengaku masih berproses.
“Masih belum (P21), proses pemberkasan,” tukas Andep.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Iyudi Hartanto belum menanggapi konfrmasi Berita Sampit terkait kasus tersebut.
(BS-1)