SAMPIT – Kasus penggunaan dan pemalsuan ijazah Paket B setara SMP yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu sampai saat ini masih belum ada kejelasan siapa saja tersangkanya.
Kasus yang sudah bergulir sejak 21 Mei 2024 lalu ini hingga kini tak kunjung ada kejelasan kapan akan naik ke meja persidangan.
Deny Hidayat, selaku pelapor menjelaskan bahwa dirinya heran dengan lambatnya kasus ini dalam penetapan tersangka, padahal alat bukti permulaan sudah jelas ada, bahkan yang lebih aneh lagi Kades Baampah yang dilaporkan dalam kasus ini hanya diperiksa sebagai saksi.
“Saya memang sudah dijelaskan secara langsung oleh penyidik dan sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) bahwa ada saksi yang belum diperiksa dan belum gelar perkara, namun untuk kapan kepastiannya dan kapan waktunya sampai sekarang tidak ada kejelasan, ada apa sebenarnya dan kenapa kasus ini seolah-olah berjalan dengan lambat dan penuh kehati-hatian,” ucap pria yang akrab disapa Deny itu, Senin 4 November 2024.
Kasus ini sekarang kata dia malah mengembang dengan adanya indikasi awal keterlibatan oknum Guru di Sampit, yang ikut serta dalam proses pembuatan dan penulisan ijazah palsu.
Dari dua orang oknum guru yang terlibat, salah satu nya sudah diperiksa, yaitu salah satu guru SMP Swasta di sampit. Sedangkan satu orang lagi yang diduga berperan penting dalam pembuatan ijazah palsu oknum kades ini yaitu seorang guru di salah satu SDN di Baamang yang sampai sekarang belum memenuhi panggilan pemerikaan penyidik.
“Kami berharap pihak-pihak terkait dapat segera mempertanggung jawabkan perbuatannya dan jelas siapa saja nanti tersangka dalam kasus ini,” tegas Deny. (bs-01)