SAMPIT – Kuasa hukum owner arisan bodong yang dilakukan TA dan sempat viral beberapa saat lalu karena diduga menggelapkan uang arisan yang telah disetorkan akhirnya angkat bicara.
Nurahman Ramadani, selaku kuasa hukum atau pengacara TA menyebut bahwa kliennya bersama dengan para korban telah menandatangani perjanjian notaris, yang isinya akan mengembalikan uang para korban secara bertahap dan dicicil setiap bulannya sampai batas yang tidak ditentukan.
“Sebelumnya sudah terjadi perjanjian kesepakatan antara klien kami dengan member jual beli arisan mau untuk diganti rugi dengan cara diangsur, dan perjanjian kesepakatan tersebut di hadapan Notaris,” kata pria yang akrab disapa Dani itu, Selasa 5 November 2024.
Dirinya melanjutkan bahwa dengan adanya perjanjian notaris yang telah disepakati seharusnya korban dapat memberikan waktu untuk kliennya mencari uang untuk membayar ganti rugi yang menjadi kewajiban kliennya.
“Seharusnya pihak korban memberikan waktu kepada klien kami untuk mencari uang ganti rugi yang telah disepakati bersama,” lanjutnya.
Adapun terkait dengan laporan yang dibuat oleh sejumlah korban terhadap kliennya di Polres Kotim, Ramdhani secara lugas menanggapinya dengan mengatakan bahwa penjara bukan solusi karena upaya hukum bisa ditempuh sebagai langkah terakhir bukan sebagai langkah awal.
“Kalau merujuk pada asas hukum ultimum remedium yang artinya asas hukum yang menempatkan hukum pidana sebagai alat terakhir dalam penegakan hukum bukan sebagai alat utama,” jelas Ramdhani.
Dalam persoalan ini diharapkan kepada pihak korban dan kliennya agar dapat mencari solusi yang dimana dirinya sebagai kuasa hukum dari TA sebagai jembatan.
“Dalam persoalan yang dihadapi oleh klien kami ini, agar korban tidak melanggar perjanjian notaris yang telah disepakati begitu juga dengan klien kami,” harapnya.
(sattar)