Bawaslu Kotim Harus Berani Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa

IST/BERITASAMPIT - Tim hukum Sanidin-Siyono, Norharliansyah.

SAMPIT – Tim Hukum Sanidin Siyono (SS) Norharliansyah menyampaikan agar Bawaslu bisa lebih baik dalam penanganan laporan mereka terkait dugaan adanya keterlibatan beberapa oknum perangkat desa, kepala desa hingga PPS dalam deklarasi dukungan salah satu pasangan calon Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim).

“Dalam laporan kami jelas ada keterlibatan beberapa oknum terkait dengan pelanggaran tersebut harusnya membuat Bawaslu lebih baik lagi dalam penanganan laporan ini,” kata Norharliansyah, Rabu 6 November 2024.

Dalam mekanismenya Bawaslu sebagai salah satu komponen penting dalam elektoral justice system bertindak tegas dan berani atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.

Apabila terbukti adanya mobilisasi secara khusus oleh salah satu paslon dalam kegiatan tersebut sebagaimana video yang tim SS laporkan, maka mereka akan melihat keberanian dan ketegasan Bawaslu menindak pihak yang bersalah.

BACA JUGA:  Korban Pencurian Sepeda Motor di Sampit Lapor Polisi

“Serta berani memperdalam indikasi adanya keterlibatan tim pemenangan atau paslon secara langsung dalam video tersebut,” tegasnya.

Ia menegaskan laporan mereka terhadap 10 orang itu adalah telah memenuhi syarat pelanggaran sebagaimana yang disebut dalam UU no 10 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

UU ini mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PPPU) Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 70 ayat 1 huruf c dalam kampanye paslon dilarang melibatkan c. Kepala Desa atau sebutan lain lurah/perangkat Desa atau sebutan lain perangkat kelurahan.

BACA JUGA:  Halikinnor Menang Telak di Kandang Sendiri

Kemudian dalam pasal 71 ayat 1 disebutkan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Saat ini Bawaslu dalam pemanggilan klarifikasi kasus dugaan netralitas ASN dan Kades dalam dasar hukum pemanggilan saksi tidak memuat ketentuan-ketentuan yang mereka sampaikan.

Sudah seharusnya Bawaslu berani melaksanakan amanat UU dengan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya apabila ditemukan pelanggaran pidana dalam laporan kita.

(Nardi)