Pj Sekda Soroti Oknum ASN Terlibat Narkoba di Kotim

SATTAR/BERITASAMPIT - Sanggul Lumban Gaol ketika ditemui di ruangan kerjanya.

SAMPIT – Tertangkapnya IS (50) merupakan oknum ASN atas kepemilikan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu, kini menjadi atensi khusus dari Pemkab Kotim.

Sekretaris Daerah (Sekda), Sanggul Lumban Gaol menyebut, bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terkait masalah narkoba yang melibatkan ASN di Kotim.

“Jika ada anggota ASN di Kotim yang terlibat dalam jaringan narkoba, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya pada Rabu 06 November 2024.

Ketika ditanya lebih lanjut, mengenai keterlibatan seorang oknum ASN di Kotim yang baru-baru ini ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim atas kepemilikan sabu, dirinya mengaku sudah menerima informasi itu.

BACA JUGA:  Kronologi Pelajar Meninggal dalam Kecelakaan Tragis Sepeda Motor Vs Truk: Bermula dari Upaya Nyalip

“Saya sudah menerima informasi itu setelah penangkapan tersangka dilakukan, selanjutnya kami menyerahkan perkara ini ke pihak berwajib,” ungkap Sanggul Lumban Gaol.

Khusus untuk tersangka IS ini, menurut Sanggul Lumban Gaol selama masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan, maka gajinya akan dipotong 50 persen dan diberhentikan sementara sebagai ASN.

“Kami belum bisa melakukan pemecatan terhadap tersangka karena masih menunggu hasil putusan pengadilan hanya saja dilakukan pemberhentian sementara, jika nantinya putusan pengadilan mengatakan di hukum penjara diatas 2 tahun secara otomatis tersangka IS akan di PTDH,” jelasnya.

Dengan adanya peristiwa ini, Pemkab Kotim mengakui kalau sudah kecolongan dan akan segera mengambil langkah yang lebih terukur untuk mengatasi permasalahan serupa agar tidak terjadi lagi.

BACA JUGA:  Laporan Bukti Dugaan Pelanggaran Perangkat Desa, Kades hingga PPS Harus Dikawal

“Saya akan berkordinasi dengan bupati agar dalam waktu dekat bisa semua ASN di Kotim bisa dilakukan tes urin, jika nantinya ditemukan ada yang positif kami akan memberikan sanksi tegas,” katanya.

Keseriusan pemerintah daerah dalam pemberantasan narkoba, dapat dilihat dengan adanya BNNK yang telah diresmikan beberapa waktu lalu yang bertujuan menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kotim.

“Kami tegas dalam pemberantasan narkoba ini, bahkan BNNK juga telah kami resmikan dan tahun depan sudah mulai berdiri,” pungkasnya.

(sattar)