Persidangan Kasus KONI, Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Dana Rp7 Miliar Mengalir ke Panitia Porprov Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

SYAUQI/BERITASAMPIT- Terdakwa Ketua KONI dan bendahara KONI, Ahyar Umar dan Bani Purwoko saat memberikan keterangan di persidangan.

PALANGKA RAYA – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur menguak fakta yang cukup mengejutkan.

Kuasa Hukum terdakwa Ketua KONI Kotim Ahyar Umar, Pua Herdinata, membeberkan bahwa ada dana sebesar Rp7 miliar yang ditransfer oleh Bendahara KONI, Bani Purwoko bersama saksi Jm ke panitia Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hal ini disampaikan Pua usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis 7 November 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bani Purwoko sebagai saksi kepada Terdakwa Ahyar Umar.

Kuasa Hukum terdakwa Ahyar Umar, Pua Herdinata, membeberkan bahwa dana sebesar Rp7 miliar yang ditransfer oleh Bani Purwoko bersama Jumaeh ke panitia Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023 tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kemudian Rp7 miliar itu kami anggap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan (SPj) karena dia (Jm) yang memindahbukukan dari rekening KONI ke panitia Porprov,” jelas Pua.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo Kotim, Apakah Ada Aktor Intelektualnya?

Di mana kata Pua Ketua Umum Porprov adalah Hnr sementara itu Ketua Harian Fjr, sementara itu Jm merupakan Sekretaris IMI sekaligus Kepala Bidang Perbendaharaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim.

“Dana tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak dapat diSPj-kan oleh KONI. Yang mentransfer adalah Bendahara KONI Bani Purwoko bersama Jm untuk panitia Porprov,” ujar Pua.

“Kemudian Jm juga ada menerima dana Rp14 juta yang ditransfer ke rekeningnya,” imbuhnya.

Disisi lain, Pua juga menyoroti JPU yang tidak mengakui dalam dakwaannya bahwa ada Koordinator Olahraga Kecamatan nilainya Rp15 juta per 15 kecamatan.

Selanjutnya, Pua juga menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait koordinator olahraga kecamatan yang tidak diakui nilainya Rp25 juta per 15 kecamatan, hal itu tidak diakui karena tidak ada dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak diadendum.

BACA JUGA:  KPU Kalteng Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Berjalan Lancar

“Padahal Adendum ada pada pekerjaan Fisik. Kalau non Fisik tidak mengenal adendum,” jelasnya.

Selain itu, Pua juga menyoroti pengadaan katering selama lima hari untuk kontingen Kotim pada Porprov 2023 dengan nilai Rp1,87 miliar. Menurutnya pemilik katering saat itu telah membelanjakan, dan membiayai makan dan minum para kontingen Kotim pada Porprov 2023 selama lima hari namun tidak diperhitungkan sebagai kerugian keuangan negara.

“Padahal faktanya, saksi yang merupakan pemilik katering menerima uang sebesar Rp1,78 miliar,” kata Pua.

Sidang kasus KONI akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahyar Umar, di mana terkait hal tersebut Ahyar nampaknya akan membuka semuanya di muka persidangan tersebut.

(Syauqi)