PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis 6 November 2024.
Dalam persidangan kali ini, terdakwa Bani Purwoko selaku Bendahara KONI Kotim memberikan kesaksian kepada terdakwa, Ahyar Umar, sebagi Ketua KONI Kotim, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erhamuddin.
Dalam persidang, Bani mengakui, menjabat sebagai anggota KONI Kotim Bidang Perencanaan Program Anggaran pada 2021 dan 2022.
Lalu, pada 2023 Bani baru menjabat sebagai Bendahara KONI Kotim. Ia juga mengaku, diperintahkan terdakwa Ahyar untuk untuk membantu mengurus dana yang dikelola KONI Kotim.
Dalam kesaksiannya, Bani menjelaskan, tentang bagaimana KONI Kotim mendapatkan anggaran dari Pemkab Kotim sejak 2021-2022.
Awalnya, kata Bani, KONI Kotim membuat proposal yang akan diserahkan kepada Dispora Kotim. Proposal itu diajukan sebelum 2021. Selanjutnya, pihak Dispora yang membawa proposal tersebut untuk rapat bersama DPRD Kotim.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya tentang jumlah dana yang diajukan dalam proposal tersebut, Bani menjawab, “tidak ingat”.
Lalu, Bani kembali mendapat pertanyaan dari JPU, berapa dana yang ditetapkan untuk diberikan pada KONI Kotim pada tahun 2021.
“lupa,” kata Bani.
Satu di antara JPU, I Wayan Suryawan menerangkan, pertanyaan dari JPU dan jawaban yang diberikan saksi untuk membuktikan anggaran yang digunakan KONI Kotim tidak sesuai dengan apa yang diajukan.
“Dan tadi dalam sidang, mereka tidak tahu bagaimana aturan dana hibah,” kata Wayan kepada awak media usai sidang.
Wayan menilai, terdakwa menganggap dana hibah yang diberikan kepada KONI Kotim bisa digunakan sesuai kemauan mereka.
“Bani ini pun selaku bendahara tidak paham,” ucapnya.
(Syauqi)