Soal Pembengkakan Anggaran Terkuak di Sidang Kasus KONI Kotim

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Terdakwa Bani Purwoko saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Ahyar Umar di hadapan majelis hakim saat sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.

PALANGKA RAYA – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis 6 November 2024. Sidang kali ini dihadiri oleh kedua terdakwa, yaitu Ketua KONI Kotim Ahyar Umar dan Bendahara KONI Kotim Bani Purwoko dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada kesempatan ini, terdakwa Bani Purwoko menjadi yang pertama memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa Ketua KONI dihadapan majelis hakim yang diketuai Erhamuddin.

Saat sidang berlangsung, terdakwa Ahyar mencecar Bani dengan beberapa pertanyaan, salah satunya mengenai pembengkakan anggaran KONI pada tahun 2021-2023.

BACA JUGA:  Bawaslu Palangka Raya: Paslon Gubernur Nomor Urut 1, 2 dan 4 Terbukti Langgar Aturan APK

“Kenapa pada tahun 2021, 2022 dan 2023 anggaran KONI itu membengkak?, kenapa tau nggak?,” tanya terdakwa.

“Karena untuk pelaksanaan porprov tahun 2023,” jawab Bani.

Terdakwa Ahyar kemudian meminta penjelasan lebih lanjut dari Bani terkait kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh panitia Porprov namun justru dilaksanakan oleh KONI Kotim.

“Ada, akomodasi panitia, rapat-rapat,” kata Bani.

Saat ditanya mengenai dari mana sumber anggaran untuk pelaksanaan Porprov tersebut, Bani menyatakan bahwa anggaran berasal dari Pemerintah Provinsi.

BACA JUGA:  Seorang Pemancing di Palangka Raya Ditemukan Tewas dengan Kepala Tertutup Plastik

Terdakwa juga menanyakan apakah pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dikoordinasikan dengan pihaknya yang menjadi penandatangan dalam dokumen tersebut.

“Tidak ada. NPHD tersebut juga tidak pernah disosialisasikan selama tahun 2021-2022,” tegas saksi Bani.

Diketahui, Ahyar dan Bani Purwoko menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023 yang bersumber dari APBD Kotim.

(Syauqi)