Kasus Ijasah Palsu Oknum Kades Tinggal Tunggu Hasil Gelar Perkara

IST/BERITA SAMPIT - Praktisi Pendidikan Kotim Deny Hidayat.

SAMPIT – Penggunaan dan pemalsuan ijazah palsu paket B setara SMP oleh Kepala Desa (Kades) Baampah, AF hingga kini masih bergulir di penyidik Polres Kotim yang sampai sekarang masih belum ada kejelasan penetapan tersangka.

Kasus tersebut hampir lima bulan lamanya  berproses sampai saat ini masih belum dilakukan gelar perkara sebagai salah satu syarat penetapan tersangka, padahal lebih sudah ada dua alat bukti permulaan yang di kantongi oleh penyidik.

Saat ditemui, Deny Hidayat selaku pelapor menjelaskan bahwa sampai sekarang kasus itu masih proses sidik dan belum sampai ke tahaan penetapan tersangka, jadi belum ada kejelasan siapa saja tersangkanya.

Ia nenyampaikan, dari alat bukti permulaan sebenarnya sudah jelas bahwa Kades Baampah sebagai pengguna dan pemalsu ijazah paket B setara SMP, namun yang bersangkutan masih bebas dan aktif bekerja seperti biasa di Desa Baampah serta hanya diperiksa sebagai saksi di penyidikan awal.

BACA JUGA:  Guru SD di Kotim Didorong Kuasai Coding dan AI untuk Tingkatkan Mutu Ajar

“Bahwa informasi dari penyidik, bahwa kasus ini melibatkan oknum-oknum lainnya. Baik dari orang dekat Kades dan oknum guru SD di Baamang Kota Sampit,” katanya, Selasa 12 November 2024.

“Dari keterangan penyidikan, bahwa dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kunci dan tinggal menunggu atasan, yakni kanit Reskrim untuk kapan diadakan gelar perkaranya,” ucap pria yang akrab disapa Deny itu.

“Kami berharap kasus ini bisa terang benderang mengungkap permasalahan penggunaan dan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Kades Baampah,” tandasnya.

Sementara itu terpisah Kasat Reskrim Polres Kotim AKP I Yudi Hartanto menjelaskan bahwa sampai saat ini Kades yang dimaksud belum dilakukan pemeriksaan karena masih ada tahap-tahap pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Kotim Lepas Kontingen UCMAS Sempoa Sampit ke Olimpiade Nasional di Bali, Harumkan Nama Daerah!

“Kades nya belum kita periksa karena ada tahapannya, kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Kecamatan Mentaya Hulu yang memeriksa berkas kelengkapan sang Kades. Duduk perkara kasus ini belum lengkap alat untuk gelar perkara, dan saat ini kelengkapaannya sudah 85 persen,” ungkap Kasat Reskrim. (im)