PALANGKA RAYA – Lahan Food Estate yang diproyeksikan sebagai lumbung pangan nasional di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Plt Sekda Katma F Dirun, berkomitmen pada tujuan utama dari program food estate yaitu meningkatkan ketahanan pangan nasional melalui optimasi lahan pertanian produktif.
Katma menjelaskan, pemerintah memastikan bahwa luas baku sawah (LBS) yang telah ditetapkan dalam program tersebut tetap dipertahankan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya mempertahankan produksi pangan.
“Perihal adanya lahan yang telah beralih fungsi, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap proses alih fungsi tersebut, untuk memastikan bahwa setiap perubahan peruntukan lahan sesuai dengan regulasi dan tidak mengurangi area yang diidentifikasi sebagai lahan baku sawah,” kata Katma mewakili Gubernur Sugianto Sabran, Selasa 12 November 2024 kemarin.
Jawaban ini disampaikan Katma, menyusul Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng yang mempertanyakan soal lahan food estate yang diduga beralih fungsi jadi lahan perkebunan sawit di Kapuas.
Pemerintah kata Katma, menghargai upaya pengawasan dan dukungan seluruh pihak untuk memastikan program tersebut dapat berjalan sesuai dengan visi ketahanan pangan nasional.
“Kedepannya, pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait, serta melakukan pemantauan lapangan guna memastikan bahwa program ini tetap memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dan sesuai dengan kebijakan tata guna lahan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara Djunaidi mengaku prihatin lahan food estate yang diduga beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Menurutnya program yang seharusnya menjadi lahan pertanian itu wajib diperhatikan sebagai lumbung pangan nasional.
“Alih fungsi lahan food estate menjadi perkebunan sawit akan mempercepat degradasi lahan gambut, ” kata Junaidi.
Untuk itu, dirinya meminta Pemprov Kalteng untuk segera menindaklanjuti dugaan alih fungsi lahan yang berada di Kabupaten Kapuas. Jika alih fungsi lahan tersebut terindikasi adanya pelanggaran hukum, dia mendesak untuk segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Sebab jika ini benar, tentu sangat memperihatinkan bagi kita semua,” tandasnya.
(Syauqi)