BPJS Kesehatan Sampit Apresiasi 4 Badan Usaha atas kepatuhan dalam pembayar iuran JKN

IST/BERITASAMPIT - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Iwan Kurnia (paling kiri) serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim Umar Kaderi (paling kanan) saat berfoto bersama dengan perusahan penerima penghargaan.

SAMPIT – BPJS Kesehatan cabang Sampit kembali memberikan penghargaan kepada Badan Usaha terbaik dalam kategori tepat waktu dan tepat jumlah dalam penyetoran Iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ada di Kabupaten Kotawatingin Timur (Kotim), Selasa 19 November 2024.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Sampit Iwan Kurnia menyampaikan bahwa pada tahun 2024 BPJS Kesehatan Cabang Sampit  memberikan award (penghargaan) kepada empat badan usaha atau perusahaan terbaik dalam hal pengelolaan iuran program JKN segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta yang ada di Kabupaten Kotim.

“Iuran program JKN segmen PPU besarannya adalah lima persen, dimana empat persen merupakan dari kontribusi badan usaha dan juga satu persen dipotong dari gaji karyawan, dan dari iuran lima persen ini dapat menanggung maksimal 5 jiwa dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdiri pekerja itu sendiri, istri atau suami dan juga maksimal tiga orang anak sesuai dengan urutan yang ada dalam KK. Sehingga dengan adanya kontribusi serta pemotongan gaji tersebut harus dapat dikolaborasikan untuk pembayaran iuran karyawan yang mana wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,” ungkap Iwan Kurnia.

Iwan berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memotivasi para pelaku usaha yang lain untuk dapat membayarkan iuran badan usaha secara tepat waktu dan jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Miris! Asrama Pelajar di Sampit Nyaris Ambruk, Mahasiswa Hidup dalam Ancaman

Sementara itu Tori perwakilan dari PT. BGA Grup sebagai salah satu penerimaan penghargaan tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan iuran program JKN diperusahaanya untuk pembayaran iuran program JKN sudah terlekola dengan sistem yang sangat baik sehingga pembayarannya selalu sesuai dengan tepat jumlah dan waktu yang telah ditentukan.

Menurutnya program JKN adalah program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh karyawan ketika sakit, sehingga manajemen perusahaannya sangat memperhatikan terkait dengan hal ini, agar pada saat karyawan sakit tidak ada kendala terkait dengan kepesertaan yang tidak aktif karena iuran belum terbayar.

“Untuk mendapatkan jumlah iuran badan usaha kita dapatkan melalui aplikasi edabu BPJS Kesehatan, dengan aplikasi tersebut kita dapat menambahkan dan juga mengurangkan karyawan yang memang sudah tidak bekerja dan juga karyawan baru yang masuk di perusahaan, setelah melakukan input data tersebut maka pada awal bulan kita akan otomatis mendapatkan tagihan dan juga rincian karyawan, yang harus dibayarkan pada bulan tersebut perhitungannya juga akurat sesuai dengan data yang kita inputkan,” kata Tori.

Tori juga menyampaikan dengan kelancaran dalam pembayaran iuran yang dilakukan tentunya juga dapat menambah produktivitas dari karyawan itu sendiri karena karyawan menjadi fokus bekerja dan tidak memikirkan biaya pengobatannya Ketika suatu saat sakit.

BACA JUGA:  Bintang Cempaga Hulu Selection FC Melaju ke 16 Besar HNR Cup I Usai Taklukkan Odyzia FC

Adapun empat badan usaha yang mendapatkan penghargaan dari BPJS Kesehatan cabang Sampit terkait dengan ketepatan dan kesesuain dalam membayar iuran Program JKN di wilayah Kabupaten Kotim yakni BGA grup, Wilmar grup, Sinar Mas grub dan juga Goodhope grup.

Selain itu BPJS Kesehatan cabang Sampit juga memberikan penghargaan kepada enam badan usaha terkait dengan program donasi badan usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan untuk membayar iuran program JKN untuk masyarakat yang ada disekitar wilayah badan usaha tersebut. Enam badan usaha tersebut adalah PD Bajurung Raya, PT Mega Karya Nusa, PT BPR Sampuraga Cemerlang, Perumda Tirta Lamandau, PT Gemareksa dan PT Satria Hupasarana. (im/adv)