NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendaftarkan sebanyak 3.000 orang penduduk nya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah dengan kontribusi iuran dari APBD kabupaten.
Hal itu ditandai dengan diserahkannya data masyarakat yang akan didaftarkan ke dalam program JKN oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau kepada BPJS Kesehatan. Jumat 29 November 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, Rosmawati menyatakan bahwa program JKN merupakan program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, program JKN juga telah memberikan manfaat yang sangat luar biasa kepada masyaraka.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Lamandau terus berkomitmen untuk melakukan penambahan kepesertaan agar semakin banyak masyarakat yang terbantu dan merasakan manfaatnya.
“Kabupaten Lamandau telah mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) kepesertaan program JKN dengan kepesertaan lebih dari 98 persen penduduk telah terdaftar kedalam program ini, dengan penambahan ini kami ingin memastikan bahwa semua masyarakat Kabupaten Lamandau dapat terlindungi kesehatannya, dan juga kami berharap dapat membuka akses layanan Kesehatan sampai dengan daerah pelosok,” ungkap Rosmawati.
Rosmawati juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan verifikasi data yang melibatkan instansi terkait agar, data masyarakat yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau adalah benar-benar kelompok yang memang membutuhkan.
Selain membiayai iuran bagi penduduknya yang didaftarkan sebagai peserta JKN ke BPJS Kesehatan, Pemeritah Daerah Kabupaten Lamandau juga ikut menanggung sebagian iuran peserta yang mendaftar secara mandiri sebagai peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Hal ini berdasarkan ketentuan Perpres nomor 64 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020.
Kewajiban untuk menanggung sebagian biaya iuran peserta mandiri ini dilakukan bersama pemerintah pusat, dengan pembagian yaitu dari besaran iuran kelas III, sebesar Rp4.200 menjadi kewajiban pemerintah pusat dan sebesar Rp2.800 menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan (antor Cabang Sampit Iwan Kurnia juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi pemerintah Kabupaten Lamandau yang telah terus beruaya untuk memberikan proteksi dan pemenuhan hak dasar jaminan kesehatan melalui program JKN.
Menurutnya hal ini merupakan kepercayaan yang sangat luar biasa yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau kepada BPJS Kesehatan kantor cabang Sampit untuk dapat meningkatkan kualitas dan mutu layanan agar kepuasan masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Lamandau terhadap program JKN bisa semakin meningkat.
“Tentunya kami akan meningkatkan kolaborasi dengan semua pihak, terutama fasilitas kesehatan yang memberikan layanan Kesehatan langsung kepada Masyarakat untuk senantiasa terus meningkatkan kualitas dan mutu layanan Kesehatan yang diterima oleh Masyarakat, selain itu kita juga akan meningkatkan pemberian informasi dan juga edukasi kepada masyarakat terkait dengan kemudahan-kamudahan dan juga inovasi-inovasi program JKN yang dapat dimanfaatkan peserta JKN untuk mempermudah dalam hal mendapatkan informasi dan juga layanan Kesehatan program JKN,” jelas Iwan Kurnia.
Adapun cakupan Kepesertaan pogram JKN di Kabupaten Lamandau telah menjacapai lebih dari 98 persen penduduk terdaftar dengan rincian segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) 54.558 Jiwa, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda 33.879 Jiwa, segmen Pemerima Bantuan Iuran (PBI) APBN 17.411 Jiwa, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri 7.503 Jiwa, dan segmen peserta Bukan Pekerja (BP) 777 Jiwa.
Selain itu untuk memberikan layanan Kesehatan kepada Masyarakat Kabupaten Lamandau BPJS Kesehatan cabang Sampit juga telah bekerja sama dengan satu Rumah Sakit, empat klinik Paratama dan 11 Puskesmas. (im/adv)