Pemkab Seruyan dan Kaleka Gelar Diskusi Soal Hukum Bersama Paralegal Desa

AHMAD/BERITASAMPIT - Foto bersama usai diskusi soal hukum bersama Paralegal Desa se-Kabupaten Seruyan, Rabu 4 Desember 2024.

KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama Lembaga Penelitian Kaleka Indonesia menggelar diskusi publik terkait pemberian pemahaman hukum kepada masyarakat yang tergabung dalam desa paralegal se-Kabupaten Seruyan, bertempat di Aula Bappedalitbang Seruyan, Rabu 4 Desember 2024.

Kegiatan diskusi ini mengundang sejumlah narasumber dari lembaga nasional diantaranya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng dan Lembaga Penelitian Kaleka Indonesia.

Diskusi publik ini mengusung tema “Paralegal Pelapor Akses Keadilan Masyarakat Menuju Seruyan Berkelanjutan,” menghadirkan menghadirkan sejumlah perwakilan dari 37 desa paralegal se-Kabupaten Seruyan.

Asisten I Setda Seruyan, Agus Suharto dalam sambutannya saat membuka diskusi publik ini mengatakan bahwa sejak tahun 2015, Pemkab Seruyan berkomitmen untuk menuju satu yurisdiksi yang berkelanjutan. Dibawah otoritas pemerintah daerah, komitmen ini dijalankan dengan mengkonsolidasi peran multi pihak, diantaranya pihak pelaku usaha, pemerintah desa, lembaga adat, akademisi dan LSM/NGO/organisasi kemasyarakatan.

Menurut Agus semangat kolaborasinya dijalankan melalui forum multi pihak kelompok kerja sertifikasi yurisdiksi. Komitmen ini masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan waktu dan berproses secara bertahap dari waktu ke waktu.

BACA JUGA:  Pj Bupati Seruyan Buka Pertandingan Tenis Lapangan dalam Rangka HUT ke-53 Korpri

“Salah satu pilar penting dalam komitmen tersebut adalah upaya membuka akses keadilan bagi masyarakat, termasuk akses hukum, hak atas tanah, penyelesaian konflik, dan informasi hukum, agar warga memiliki pemahaman terhadap hukum,” tuturnya.

Dalam memastikan komitmen kabupaten berkelanjutan menjangkau hingga ke tingkat bawah, lanjut Agus, maka pada Desember 2022 lalu, Pemkab Seruyan menggagas dan mendorong suatu pendekatan desa berkelanjutan yang disebut dengan Gawi Bapakat.

Gawi bapakat merupakan program desa berkelanjutan, suatu inisiatif untuk mengajak semua masyarakat bekerja bersama untuk mencapai mimpi bersama, yakni, masyarakat sejahtera, lingkungan terjaga, sembari terus mengupayakan akses keadilan dapat terjangkau ke masyarakat.

Menurutnya melalui gawi bapakat saat ini telah terbentuk paralegal di 37 desa, jumlah ini terus bertambah mengikuti perkembangan desa yang berkomitmen dengan program gawi bapakat. Forum paralegal membuka peluang agar masyarakat seruyan mendapat pemahaman tentang hukum.

“Dari situ pemerintah daerah mengharapkan paralegal dapat memperluas gerakan bantuan hukum di tingkat desa. Paralegal menjadi penggerak sadar hukum bersama masyarakat, melakukan pendataan konflik, serta membantu petani memperoleh dokumen hukum. inisiatif ini juga sejalan dengan semangat pemerintah daerah yang saat ini sedang mendorong pembentukan sejumlah kebijakan di tingkat daerah. Seperti, peraturan daerah tentang bantuan hukum dan peraturan bupati tentang perlindungan HAM di Kabupaten Seruyan,” imbuh Agus Suharto.

BACA JUGA:  Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Seruyan Buka Sosialisasi Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Sementara itu Kepala Bappedalitbang Seruyan, Budi Purwanto menambahkan, diskusi publik yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari rangkaian pelatihan paralegal desa.

“Diskusi ini juga bermaksud mendialogkan dan mensinergikan agenda akses keadilan masyarakat di Seruyan dengan sejumlah lembaga negara yang mempunyai peran perlindungan dan pemajuan hak masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Penelitian Kaleka Indonesia, Bernadinus Steni berharap agar kedepannya paralegal yang sudah terbentuk mampu menjadi jembatan dan perpanjangan suara masyarakat di tengah pemerintah daerah sedang mendorong upaya penyelesaian konflik perkebunan, pengakuan masyarakat hukum adat, penjagaan hutan, dan sejumlah isu sosial-hukum lainnya.

(ASY)