PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Faridawaty Darland Atjeh, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran makanan yang sudah kadaluwarsa menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Saya mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk lebih proaktif dalam mengawasi peredaran makanan, terutama yang mendekati masa kadaluarsa. Pengawasan ini harus dilakukan di seluruh pasar tradisional dan modern, baik itu di supermarket maupun toko-toko kecil,” ujar Faridawaty, Jumat 5 Desember 2024.
Dia menjelaskan bahwa selama musim liburan, banyak konsumen yang cenderung membeli makanan dalam jumlah besar tanpa memeriksa tanggal kadaluarsanya.
Hal tersebut kata dia, bisa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika tidak diawasi dengan baik oleh instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta dinas-dinas terkait lainnya.
Untuk itu, pengawasan yang lebih intensif perlu dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam membeli produk yang sudah tidak layak konsumsi.
“Kami tidak ingin ada warga yang dirugikan hanya karena kelalaian dalam pengawasan terhadap produk makanan. Pemerintah harus memastikan agar barang yang beredar aman dan layak konsumsi,” tambahnya.
Faridawaty juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melakukan pengecekan terhadap produk yang akan dibeli. Ia mengimbau konsumen untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan sebelum membeli produk.
Ia juga meminta kepada instansi terkait untuk melakukan sosialisasi mengenai bahaya mengonsumsi makanan kadaluarsa.
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka lebih memahami dampak negatif dari mengonsumsi produk yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa,” jelasnya.
Ia berharap agar pengawasan tidak hanya fokus pada produk makanan yang dijual, tetapi juga pada seluruh aspek yang dapat membahayakan kesehatan konsumen menjelang liburan panjang tersebut.
“Kami akan terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran barang kadaluarsa,” pungkasnya.
(Syauqi)