Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Dukung Kenaikan UMP 6,5 Persen

SYAUQI/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong.

PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S Dohong mendukung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen yang akan berlaku pada tahun 2025.

“Karena itu berkaitan dengan hak hajat hidup orang banyak, ya kita dukung aja. Yang penting bahwa pemerintah sudah menganggarkan itu,” kata Arton, Jumat 6 Desember 2024.

Dengan kenaikan UMP tersebut, perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Kalteng sudah dipastikan akan mengikuti kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Willy-Habib Ajukan Gugatan Pilkada Kalteng ke MK

“Iya itu UMP regional, itukan termasuk tenaga honorer, tenaga kontrak dan segala macam pasti mengikuti itu,” jelas Ketua DPD PDI-P Kalteng ini.

Diketahui Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 4 Desember 2024 kemarin.

BACA JUGA:  Satu Keluarga Korban Kebakaran Rumah di Palangka Raya Dimakamkan

Kenaikan ini direncanakan berlaku mulai Januari 2025 di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Kalteng. kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih bagi tenaga kerja dan membantu meningkatkan daya beli pekerja di seluruh wilayah Indonesia.

(Syauqi)