SAMPIT – Saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Sanidin-Siyono, menyampaikan keberatan tertulis terhadap hasil pleno rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim). Keberatan tersebut disampaikan setelah KPU Kotim menetapkan hasil rekapitulasi pada Kamis, 5 Desember 2024.
Freddy N Tindahaman, saksi Paslon 02, menjelaskan bahwa keberatan ini diajukan secara resmi untuk menegaskan sikap mereka terhadap proses rekapitulasi.
“Kami tidak menandatangani berita acara hasil pleno sebagai bentuk konsistensi terhadap hak kami yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Freddy menegaskan bahwa sikap ini bukan berarti menolak hasil rekapitulasi, melainkan upaya untuk memanfaatkan hak yang dimiliki sesuai mekanisme demokrasi. Ia juga menekankan pentingnya menghormati keputusan tersebut.
“Kami menghargai kerja KPU dan Bawaslu yang telah menjalankan tahapan ini dengan baik. Namun, keberatan ini adalah bagian dari proses yang masih berlangsung hingga Pilkada selesai sepenuhnya, yakni setelah pelantikan bupati terpilih tahun depan,” jelasnya.
Menurut Freddy, pihaknya akan menunggu tanggapan resmi dari KPU sebelum memutuskan langkah selanjutnya. “Keberatan ini akan menjadi bahan pertimbangan kami. Jika perlu, kami siap membawa persoalan ini ke jalur yang lebih tinggi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada persoalan dengan pihak penyelenggara, baik KPU, Bawaslu, maupun panitia lainnya. “Keberatan ini murni sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjalankan tugas sebagai saksi Paslon 02,” tutup Freddy.
Sementara itu Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, menegaskan langkah yang diambil oleh saksi paslon nomor urut 02 adalah bagian dari hak demokrasi yang diatur dalam undang-undang. Ia menyebut, keberatan tersebut adalah dinamika yang wajar dalam proses demokrasi.
“Kami menghormati sikap saksi paslon nomor urut 02. Ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang harus dirawat. Kami juga memastikan semua tahapan Pilkada berjalan lancar, aman, dan kondusif,” ujar Rifqi.
KPU tetap akan melanjutkan proses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Penetapan hasil rekapitulasi menjadi dasar bagi tahapan berikutnya, termasuk pelantikan calon terpilih.
(Nardi)