Seorang Pemuda Cabuli Gadis di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Medsos

JIMMY/BERITASAMPIT - Mapolres Kotawaringin Timur di Jalan Jenderal Sudirman Sampit.

SAMPIT – Seorang pemuda di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AR (20) nekat mencabuli gadis yang masih di bawah umur usai dikenalnya lewat media sosial.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Iyudi Hartanto bahwa pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka membawa kabur gadis yang baru dikenalnya itu selama tiga hari.

“Tersangka ini membawa kabur gadis berusia 13 tahun usai dikenalnya melalui media sosial, dibawa kabur ke rumah keluarga tersangka di Kecamatan MB Ketapang dan dicabuli,” ungkap Iyudi, Jumat 6 Desember 2024.

BACA JUGA:  Belum Ada yang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Pascasarjana UPR Berlanjut Hingga Tahun Depan

Adapun tersangka membawa kabur korban sejak 28 November lalu hingga 30 November 2024, sehingga akhirnya orang tua dan keluarga korban memergoki pelaku dan menemukan korban bersama tersangka di salah satu rumah di Sampit.

Tidak terima dengan perbutan itu, sehingga orang tua dan keluarga korban melaporkan tersangka ke SPKT Polres Kotawaringin Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:  Pria Pemerkosa Bocah SD hingga Meninggal Dunia Terancam 15 Tahun Penjara

“Saat ini tersangka tengah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” demikian Iyudi.

Adapun tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

(Jimmy)