Empat Paslon Bupati-Wali Kota di Kalteng Ramai-ramai Gugat Hasil Pilkada ke MK

Empat Paslon Bupati-Wali Kota di Kalteng Ramai-ramai Gugat Hasil Pilkada ke MK
IST/BERITASAMPIT - Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

PALANGKA RAYA – Empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan dan Wakil Bupati di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Lamandau, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Murung Raya dan Kota Palangka Raya. Gugatan tersebut terlihat di laman website resmi MK www.mkri.id.

Permohonan pertama diajukan oleh Paslon Bupati Murung Raya nomor urut 2, Nuryakin-Doni, pada Selasa 3 Desember 2024. Selanjutnya, Paslon Bupati Barito Utara nomor urut 2, Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, mengajukan gugatan pada Kamis 5 Desember 2024.

Kemudian, Paslon Bupati Lamandau nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman, mengajukan permohonan pada Jumat 6 Desember 2024. Pada hari yang sama, Paslon Wali Kota Palangka Raya nomor urut 1, Rojikinnor-Vina Panduwinata, juga melayangkan gugatan ke MK.

BACA JUGA:  Wagub Kalteng Apresiasi Sukses 2024, Dorong ASN Tingkatkan Pelayanan di 2025

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina juga membenarkan bahwa terdapat empat kabupaten dan kota yang menggugat perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024.

“Yang masuk itu Palangka Raya, Lamandau, Murung Raya dan Barito Utara. Sejauh ini ada empat,” kata Nurhalina, Senin 9 Desember 2024.

Menurut Nurhalina, gugatan Paslon tersebut dapat berpotensi menggagalkan hasil pemilihan kepala daerah yang telah dinyatakan menang dari hasil perhitungan oleh KPU kabupaten/kota. Namun demikian hal tersebut bergantung pada putusan MK serta dalil-dalil dari pemohon.

“Kan sesuai dengan dalilnya nanti, dinilai sama MK apakah diperintahkan pembatalan atau pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di beberapa tempat yang didalilkan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemprov Kalteng Akan Bangun Rumah Rehabilitasi Narkoba di Kotim

Terkait gugatan tersebut, MK akan memverifikasi terlebih dahulu terpenuhan syarat formil dan materiil. “Kalau dia sudah masuk di MK itu perselisihan hasil. Artinya potensi menggagalkan itu semua ada,” tambahnya.

Namun, hingga saat ini Bawaslu Kalteng belum melihat detail dalil gugatan yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon.

“Saya belum melihat hasilnya. Akan tetapi pada intinya kalau sudah masuk ke MK, itu dia perselisihan hasil pemilihan,” pungkasnya.

(Syauqi)