Gubernur Kalteng Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2025

IST/BERITASAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun, Minggu 8 Desember 2024.

Penetapan UMP dan UMSP dilakukan melalui proses pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng dalam Sidang Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.

Sidang ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.

BACA JUGA:  Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di 2025

Penyesuaian UMP Tahun 2025 dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.

Berdasarkan perhitungan tersebut, UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.261.616,00.

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dilakukan berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Basarnas Palangka Raya Tangani 69 Operasi SAR Selama Tahun 2024

UMSP diberikan kepada sektor tertentu yang memiliki karakteristik kerja lebih spesifik dengan tingkat risiko atau tuntutan pekerjaan yang lebih tinggi.

Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng sepakat menetapkan dua sektor yang mendapatkan UMSP, yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (subsektor perkebunan kelapa sawit) dengan besaran upah Rp 3.480.000,00 per bulan, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3.500.000,00 per bulan.

(Sya’ban)