PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi menetapkan seorang tersangka berinisial W dalam kasus korupsi proyek sumur bor. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang pertama kali bergulir pada 2018 lalu.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Kataren, mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang telah berjalan cukup lama.
“Pada hari ini kami menetapkan dan menahan tersangka yang merupakan pengembangan kasus sumur bor pada 2018,” ujar Datman Kataren di Palangka Raya, Senin 9 Desember 2024.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Baihaki, menjelaskan bahwa dalam persidangan yang melibatkan terdakwa sebelumnya bernama Ardianto.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memvonis Ardianto pada 2022 lalu. Ardianto adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II proyek sumur bor pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah.
Berdasarkan putusan kasasi, Ardianto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan korupsi bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp100 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara dari proyek ini diperkirakan masih mencapai Rp1,3 miliar, yang harus dibebankan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk tersangka W.
“Proyek tersebut seharusnya dikerjakan dengan swakelola yang melibatkan masyarakat, bukan dilakukan oleh pihak swasta seperti yang dilakukan tersangka W,” ungkap Baihaki.
Lebih lanjut, Baihaki menjelaskan bahwa dalam swakelola, masyarakat harus berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Namun, kenyataannya, masyarakat hanya diberi upah tanpa keterlibatan dalam proses tersebut.
“Padahal dalam swakelola ini dilaksanakan oleh masyarakat, baik itu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan,” ujar Baihaki.
Dari hasil penyelidikan, akibat perbuatan tersangka W, kerugian negara mencapai sekitar Rp180 juta dari total anggaran sebesar Rp300 juta.
Proyek ini tersebar di dua lokasi, yakni Palangka Raya dan Pulang Pisau, dengan rincian 18 kegiatan di seluruh Kalteng, dan 7 di antaranya dikerjakan oleh tersangka W.
“Kami menemukan bahwa ada 18 kegiatan di seluruh Kalteng, dan dari jumlah tersebut, tersangka mengerjakan 7 kegiatan,” ujar Baihaki.
Kejari Palangka Raya kini terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika selama persidangan muncul fakta-fakta baru yang dapat dikembangkan.
(Sya’ban)