Koyem-SHD Akan Gugat Hasil Pilgub Kalteng ke MK

SYAUQI/BERITASAMPIT - Saksi Paslon Koyem-SHD, Moses saat diwawancarai.

PALANGKA RAYA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi (Koyem-SHD) akan menggugat hasil pemilihan pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana gugatan tersebut setelah saksi Paslon Koyem-SHD, Moses menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara gubernur dan wakil gubernur yang digelar KPU Kalteng di Hotel Aquarius Palangka Raya, Minggu 8 Desember 2024 malam.

Ia menyatakan bahwa ada ketidakkonsistenan dalam data perhitungan suara yang digunakan oleh KPU, yang menyebabkan hilangnya suara paslon nomor urut 2.

Moses menjelaskan bahwa terdapat selisih sekitar 19 ribu suara dalam rekapitulasi KPU. Dari jumlah tersebut, suara paslon Koyem-SHD diduga hilang sebanyak 13 ribu suara. Ia juga menyoroti bahwa paslon nomor urut 1 dan 4 mengalami masalah serupa.

“Berdasarkan tracking dari C Hasil KPU sendiri, kita sesuaikan berdasarkan tahapan kemudian hilang sekita di 19 ribu. Artinya tidak konsisten dari hasil rekap di TPS sampai dengan pleno hari ini,” ujar Moses, Minggu 8 Desember 2024.

Atas hal itu, dirinya akan menyerahkan proses hasil pleno ini ke tim hukum Koyem-SHD. “Selanjutnya akan kami serahkan ke bagian hukum, seperti apa nantinya, karena ini bagian dari proses, supaya kita bisa berproses di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa penolakan terhadap hasil pleno rekapitulasi tersebut adalah langkah yang harus diambil. “Kita menolak hasil itu, tidak mungkin kita menggugat ke MK tapi kita setuju dengan proses itu (Pleno) KPU, maka kita nyatakan kita menolak,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pasang Badan, Ahyar Umar Minta Bani Purwoko Dibebaskan

Saat ditanya mengenai adanya dugaan kemungkinan Pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif dalam pelaksanaan Pilgub Kalteng, Moses mengatakan tim hukum Koyem-SHD sedang mempersiapkan dan akan disampaikan di sidang MK.

“Untuk TSM teman-teman hukum dari Paslon nomor urut 2 sudah mempletting (mempersiapkan segala sesuatunya), nanti kita sampaikan semu di sidang MK,” tambahnya.

Menanggapi keberatan saksi paslon nomor urut 2, Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Wawan Wiraatmaja, menegaskan bahwa proses Pilgub sudah sesuai aturan dan transparan.

“Kami siap, kami yakin bahwa proses Pilkada yang dilaksanakan sudah berjalan sesuai ketentuan dengan melibatkan banyak pihak, ” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses perhitungan suara ditingkat TPS dilakukan secara terbuka dan transparan. Kalau ada kesalahan atau pelanggaran kata dia, akan diadakan perbaikan salah satunya pemungutan suara ulang (PSU).

“Kemudian ada penghitungan suara ulang jika ada keraguan terhadap hasil di setiap TPS, dan itu semua dilaksanakan termasuk pengawasan dari bawaslu,” tambahnya.

Dirinya memastikan, KPU Kalteng siap dengan segala bukti jika gugatan hasil Pilgub Kalteng digugat ke MK. “Jadi kami yakin kalau di Mk Kami siap. kami siap dengan segala bukti dari C Hasil rekapitulasi, dan proses-prosenya itu sudah dilakukan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemprov Kalteng Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Lewat Pelatihan Komunikasi Puskesmas

Wawan juga menanggapi terkait dugaan selisih 19 ribu suara yang menyebabkan hilangnya 13 ribu suara Koyem-SHD.

“Mereka (saksi Koyem-SHD) menyebutkan ada perbedaan di C Hasil dengan hasil rekapitulasi yang dibacakan disini, kami sampaikan bahwa hasil atau proses di TPS itu ada proses perbaikan, kalau ada kesalahan maka akan dilakukan perbaikan bertingkat mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi,” jelasnya.

“Semua proses tercatat, contoh ada suara yang berubah itu tercatat dan diketahui dan transparan. Artinya kami bisa mempertanggung jawabkan itu,” tambahnya.

Sementara berdasarkan hasil rapat pleno, KPU telah menetapkan hasil Pilgub
yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 79 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi.

Dimana Pasangan nomor urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo memperoleh suara terbanyak yakni 484.754 suara sah disusul paslon nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi memperoleh 468.925 suara sah.

Kemudian Paslon nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail memperoleh 279.426 suara sah dan Paslon nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto memperoleh 67.385 suara sah.

(Syauqi)