PALANGKA RAYA – Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Maskur, secara resmi membuka Rapat Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2024 di Aurilla Hotel, Palangka Raya, Senin 9 Desember 2024.
Saat menyampaikan sambutan Plt Sekretaris Daerah, Maskur menegaskan pentingnya penerapan SPM sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“SPM adalah standar pelayanan yang menjamin hak konstitusi masyarakat terhadap layanan dasar. Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar masyarakat berkontribusi langsung pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus berinovasi dan memaksimalkan sumber daya keuangan daerah secara efisien untuk mewujudkan pelayanan dasar yang optimal.
Maskur juga mengingatkan bahwa daerah wajib menjalankan empat tahapan dalam penerapan SPM, yakni pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
“Saya berharap laporan penerapan SPM tahun 2024 dapat diselesaikan secara lengkap, akuntabel, dan sesuai tenggat waktu, yakni hingga 20 Januari 2025,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kalteng, Rusita Murniasi, menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan SPM tahun 2024, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menyusun rencana pelaksanaan SPM untuk tahun 2025.
“Kami berharap semua Tim Penerapan SPM Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat melengkapi data dan mengisi laporan dalam aplikasi e-SPM dengan baik dan valid,” katanya.
Rapat ini menghadirkan narasumber dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Lutfi Firmansyah, dan Subhany dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang hadir secara daring.
Selain itu, turut hadir Kepala Perangkat Daerah pemangku SPM, serta Tim Penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng.
(Sya’ban)