Ujang Iskandar Nilai Tuntutan 7 Tahun Penjara Terlalu Berat dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

SYAUQI/BERITASAMPIT - Terdakwa Ujang Iskandar saat saat diwawancarai usai persidangan.

PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar, menyatakan keberatan atas tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Ujang menganggap tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta persidangan.

“Tidak adil, tidak sesuai dengan fakta persidangan kemudian berlebihan,” kata Ujang, didampingi penasihat hukumnya, Rahmadi G. Lentam, usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin 9 Desember 2024.

Ujang dituntut hukuman penjara terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal antara Pemerintah Kabupaten Kobar dengan PT. Aleta Danamas.

BACA JUGA:  Kontraktor Jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang Nyatakan Siap Perbaiki Sesuai Masa Pemeliharaan

Dalam sidang tersebut, JPU I Putu Rudiana menyampaikan bahwa Ujang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Ujang Iskandar selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

BACA JUGA:  Bappedalitbang Kalteng Evaluasi RPJPD Kabupaten Barito Utara 2025-2045

Selain hukuman penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Ujang. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu,” tambah JPU.

Atas tuntutan tersebut, Ujang mempersiapkan pembelaan atau Pledoi untuk sidang lanjutan pada 16 Desember 2024 mendatang.

(Syauqi)